Mata Banua Online
Sabtu, Januari 31, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Bupati Sahrujani Sampaikan Jawaban Pemerintah Atas Pandangan Fraksi DPRD

by Mata Banua
26 Januari 2026
in Hulu Sungai Utara
0

 

LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN-Bupati HSU H Sahrujani menyerahkan laporan pertanggungjawaban kepada Wakil Ketua I Mawardi usia membacakan jawaban pemerintah daerah pada Rapat Paripurna DPRD HSU. (foto:mb/yusuf)

AMUNTAI-Bupati HSU H Sahrujani dan Wabup HSU Hero Setiawan menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DRPD), Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU).

Berita Lainnya

Bupati Jani Tegaskan Komitmen Perbaikan Pelayanan Publik

Bupati Jani Tegaskan Komitmen Perbaikan Pelayanan Publik

29 Januari 2026
Bupati Minta Kepala SKPD Lakukan Monitoring Berkala Untuk Mencapai Target

Bupati Minta Kepala SKPD Lakukan Monitoring Berkala Untuk Mencapai Target

28 Januari 2026

Pada kesempatan ini, Bupati HSU HSU H Sahrujani menyampaikan jawaban Pemerintah Daerah atas Pandangan Umum Fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten HSU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD HSU Mawardi, didampingi Wakil Ketua II DPRD HSU H. Ahmad Al Gifari, serta dihadiri para Anggota DPRD Kabupaten Hulu Sungai Utara. Turut hadir unsur Forkopimda, jajaran eksekutif, Staf Ahli, Asisten, serta para Kepala SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara.

Bupati HSU H Sahrujani menjelaskan, bahwa urgensi utama dilakukannya Perubahan Kedua atas Perda pajak daerah dan retribusi daerah adalah untuk mengakomodasi objek-objek layanan baru, di antaranya layanan kesehatan pada Rumah Sakit, layanan pemanfaatan aset berupa alat berat baru pada Dinas PUPR, serta aula pertemuan baru pada BKP-SDM.

Menanggapi saran Fraksi DPRD terkait penetapan tarif retribusi, agar mempertimbangkan kemampuan ekonomi masyarakat serta tidak menimbulkan beban yang kontra produktif bagi rakyat, khususnya pada layanan kesehatan, Bupati menyampaikan bahwa pada prinsipnya pihak eksekutif sependapat dengan pandangan Fraksi DPRD tersebut.

“Penetapan tarif retribusi harus mempertimbangkan kemampuan ekonomi masyarakat dan tidak memberatkan masyarakat kecil atau kurang mampu, terlebih untuk pelayanan dasar seperti pelayanan kesehatan,” ujar Sahrujani.

Lebih lanjut disampaikan, penetapan tarif pelayanan kesehatan pada rumah sakit telah diperhitungkan berdasarkan unit cost. Untuk masyarakat Kabupaten Hulu Sungai Utara, Pemerintah Daerah juga telah menyediakan dua alternatif pembiayaan, yakni melalui Universal Health Coverage (UHC) atau melalui Dana Pendamping.

Kami sampaikan bahwa penetapan tarif pelayanan kesehatan pada rumah sakit sudah diperhitungkan berdasarkan unit cost. Dan untuk masyarakat Hulu Sungai Utara sudah disediakan dua alternatif pembiayaan, yakni pelayanan kesehatan melalui UHC atau melalui Dana Pendamping, tambahnya.

Terus ujarnya, dana Pendamping tersebut merupakan dana yang disediakan Pemerintah Daerah untuk pembiayaan pelayanan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu yang tidak terdaftar dalam UHC atau tidak ditanggung BPJS Kesehatan.

Dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat untuk taat membayar pajak dan retribusi, Pemerintah Daerah akan mewajibkan ASN dan pejabat pemerintahan untuk menjadi teladan dalam kepatuhan membayar pajak dan retribusi, melaksanakan sosialisasi secara berkelanjutan, serta menumbuhkan kepercayaan masyarakat melalui kebijakan transparansi pengelolaan pajak dan retribusi, termasuk penggunaan hasil pajak yang dibayarkan masyarakat.

Sementara itu, terkait sewa dan retribusi pasar, pihak eksekutif akan melakukan peninjauan kembali agar lebih realistis dan berorientasi pada kemampuan para pedagang.

Dalam waktu dekat, Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Kuperindag) akan mengadakan pertemuan dengan perwakilan pedagang untuk berdiskusi dan menyerap aspirasi terkait sewa dan retribusi pasar tersebut.{[suf/mb03]}

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper