Oleh: Mariatul Adawiyah, ST (Aktivis Muslimah)
Pak Presiden mengungkapkan bahwa endapan lumpur akibat bencana alam banjir bandang dan longsor di Aceh menarik minat sejumlah pihak swasta untuk dimanfaatkan. Dirinya pun mempersilakan swasta yang berminat sehingga hasilnya bisa untuk pemasukan daerah, dikutip dari (Sindonews.com).
Gubernur Aceh melaporkan, ada pihak-pihak swasta yang tertarik. Dia bisa memanfaatkan lumpurnya, di mana-mana. Jadi tidak hanya di sungai, di sawah dan sebagainya. Silakan, saya kira ini bagus sekali,” kata Pak Presiden, Kamis (1/1/2026). “Kalau bisa lumpurnya, kalau swasta mau beli, silakan. Kalau perlu dari perusahaan-perusahaan besar yang mampu engineering work skala besar, dredging”, dikutip dari (cnbcindonesia.com).
Rapat yang dipimpin Prabowo di Aceh Tamiang dihadiri oleh jajaran kabinet termasuk Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Panglima TNI Agus Subiyanto, serta Menteri Investasi/CEO Danantara Rosan Roeslani. Pak Presiden mempersilakan Kemenahan dan TNI melanjutkan upaya tersebut dan mengusulkan agar insinyur ahli dari Kementerian Pekerjaan Umum, BUMN Karya, dan universitas diajak bicara.
Saat ini, pemerintah telah membentuk Satuan Tugas atau Satgas Kuala untuk mengatasi pendangkalan sungai di sejumlah wilayah terdampak bencana Sumatera. Usulan itu telah disetujui Presiden Prabowo. Satgas akan bertugas mempercepat pengerukan kuala dan sungai yang mendangkal akibat lumpur banjir. Usul pembentukan Satgas Kuala disampaikan oleh Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin.l, dikutip dari (tempo.co).
YLBHI (Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia) dalam catatan kritisnya mengenai penanganan bencana ekologis di Sumatera. Kritik tersebut secara spesifik menyoroti kebijakan pemerintah terkait pemanfaatan lumpur pasca-bencana oleh pihak swasta. Mempertegas watak Kapitalistik pemerintah dengan melempar tanggungjawab kepada pihak swasta demi keuntungan. Pemerintah dinilai lebih mengedepankan keuntungan ekonomi dengan melibatkan sektor swasta dalam pengelolaan dampak bencana, yang dianggap sebagai upaya melepas tanggung jawab negara. Kebijakan salah prioritas, seharusnya mengutamakan bantuan pokok untuk masyarakat terdampak dahulu. Pemerintah dikritik karena lebih fokus pada potensi ekonomi (seperti penjualan lumpur ke swasta) daripada memberikan bantuan kebutuhan pokok yang mendesak bagi masyarakat terdampak bencana. Solusi bersifat pragmatis, tidak disertai regulasi yang jelas memungkinkan swasta justru akan melakukan eksploitasi. Pendekatan ini dianggap sebagai solusi jangka pendek yang tidak disertai aturan hukum yang kuat, sehingga membuka celah bagi pihak swasta untuk melakukan eksploitasi di wilayah bencana demi profit semata.
Prinsip-prinsip dasar tata kelola pemerintahan Islam kekhalifahan yang mengedepankan tanggung jawab negara sebagai pelindung ra’in dan junnah, memprioritaskan kepentingan publik kemaslahatan di atas keuntungan pribadi, dan melarang privatisasi sumber daya vital seperti air, api, dan rumput yang merupakan sumber daya alam milik umum, dengan penanggulangan bencana menjadi kewajiban utama negara berdasarkan hukum Islam.
Negara sebagai Pelindung (Ra’in dan Junnah) dimaknai bahwa, Negara (pemerintah) memiliki peran sentral sebagai pelindung dan perisai rakyatnya, bertanggung jawab penuh atas kesejahteraan dan keamanan warganya, termasuk dalam penanggulangan bencana. Pemerintah daerah dan pusat bertanggung jawab menyelenggarakan penanggulangan bencana, yang mencakup pencegahan, tanggap darurat, hingga rehabilitasi.
Prioritas Kemaslahatan dalam sistem Islam, kebijakan pemerintah harus berorientasi pada tercapainya kebaikan bersama (kemaslahatan umat) dan bukan keuntungan materiil kelompok atau individu tertentu. Ini berarti alokasi sumber daya dan keputusan strategis, termasuk dalam penanganan bencana, akan selalu mempertimbangkan dampaknya terhadap masyarakat luas.
Larangan Swastanisasi Sumber Daya Milik Umum (Baitul Mal) bermakna bahwa sumber daya alam strategis seperti air, energi (api), dan lahan publik adalah milik seluruh umat dan tidak boleh dikuasai atau dijual kepada pihak swasta, melainkan dikelola untuk kepentingan publik. Prinsip ini menegaskan bahwa pelayanan dasar dan sumber daya vital harus tetap di bawah kontrol negara untuk memastikan akses yang adil bagi semua warga, sesuai dengan semangat keadilan dalam Islam. Pembiayaan pembangunan dalam Islam diatur dalam APBN sesuai ketentuan syariat. Pembiayaan pembangunan tidak boleh melibatkan riba, spekulasi (judi), ataupun syirkah (persero) yang batil. Untuk pengelolaan aset, syariat telah mengaturnya melalui pengaturan kepemilikan, yaitu kepemilikan individu, kepemilikan negara, dan kepemilikan umum.

