
BANJARMASIN – Chandra Eka Saputra alias Chandra terdakwa kasus dugaan penggelapan uang di ATM BRI senilai Rp3,6 Miliar dituntut empat tahun penjara.
Menurut JPU Sri Wulandari dalam berkas tuntutannya dibacakan dipersidangan Pengadilan Negeri Banjarmasin dipimpin Arias Dedi, Rabu (21/1), bahwa fakta hukum yang terungkap selama persidangan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana pada pasal 363 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Atas tuntutan JPU itu, terdakwa yang didampingi penasehat hukum, M Muslim, SH MH, langsung melakukan pembelaan secara lisan yang mana isinya meminta keringanan hukuman, sedangkan JPU mengatakan tetap pada tuntutan.
Pada sidang sebelumnya dengan agenda pemeriksaan terdakwa, terdakwa telah mengakui perbuatannya mengambil uang di dalam ATM BRI beberapa kali hingga totalnya sebesar Rp3,6 Miliar dan digunakan untuk bermain judul online.
Sebagaimana dalam dakwaan, bahwa terdakwa Chandra Eka Saputra pada bulan Oktober 2024 sampai Juli 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2024 sampai dengan bulan Juli 2025 bertempat di Mesin ATM Bank BRI di Hotel HBI Jalan A Yani Km 4,5 Rw. 5 Kelurahan Karang Mekar Kecamatan Banjarmasin Timur.
Bahwa awalnya terdakwa bekerja di PT Swadharma Sarana Informatika Cabang Banjarmasin yang bergerak dalam bidang jasa perbankan dengan melakukan kerjasama dengan pihak-pihak bank untuk pengisian uang yang berada di mesin ATM atau melakukan perbaikan mesin ATM.
Kerja sama itu antara lain dengan pihak Bank BSI, Bank BNI, Bank BRI, Bank Danamon, Bank Panin, Bank SMBC, Bank BTN, Bank Mas dan Bank May Bank sejak tahun 2015 sampai dengan bulan Juli 2025 sebagai Staf Perencana yang bertugas dan bertanggung jawab melakukan monitoring mesin ATM apabila ada gangguan dan menjadwalkan pengisian uang di mesin ATM.
Bahwa awalnya pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi yaitu pada bulan Oktober 2024 terdakwa ada mengambil kunci mesin ATM wilayah Banjarmasin di ruangan khusus kunci mesin ATM di kantor PT Swadharma Sarana Informatika Cabang Banjarmasin tanpa sepengetahuan dan tanpa seizin pimpinan PT Swadharma Sarana Informatika Cabang Banjarmasin.
Selanjutnya terdakwa pergi dengan membawa kunci mesin ATM Bank BRI tersebut menuju mesin ATM Bank BRI di Hotel HBI Banjarmasin, lalu membuka mesin ATM BRI dengan menggunakan kuncinya, setelah itu terdakwa masuk ke System Operasional Prosedur (SOP)/Login Supervisor, kemudian terdakwa melakukan print cuonter, setelah itu terdakwa melakukan clear cash.
Setelah itu terdakwa mengurangi jumlah dari Bill counter awal sesuai dengan nominal yang ingin terdakwa ambil, setelah itu terdakwa tutup dan untuk pengambilan uangnya terdakwa melakukan keesokan harinya.
Selanjutnya setelah selesai melakukan clear cash pada mesin ATM BRI tersebut, terdakwa pergi dan keesokan harinya terdakwa kembali lagi ke mesin ATM Bank BRI di Hotel HBI Banjarmasin dan langsung mengambil uangnya.
Kemudian langsung terdakwa setorkan ke rekening bank Mandiri dan bank BCA milik terdakwa, selanjutnya terdakwa melakukan hal yang sama di mesin ATM Bank BRI di Hotel HB Banjarmasin tersebut dan mengambil uang dari mesin ATM Bank BRI di Hotel HBI hingga bulan Juli 2025.
Setelah terdakwa berhasil mengambil uang dari mesin ATM Bank BRI di Hotel HBI Banjarmasin dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp3,6 miliar. ris/ani

