Oleh: Yumna Karima, S.Pd
Perkembangan dunia digital semakin hari kian pesat dan tidak dapat dihindari. Di Indonesia, jumlah pengguna internet pada 2025 mencapai 229,4 juta jiwa dengan didominasi oleh generasi muda, khususnya Gen-Z dan Milenial (cloudcomputing.id, 2025). Media sosial tidak hanya sekadar menemani kebosanan, tapi banyak juga dimanfaatkan sebagai sarana menyuarakan berbagai isu sosial dan kemanusiaan. Hal ini menunjukkan adanya kepedulian sosial yang kuat di kalangan generasi muda pada khususnya (kompas.id, 04/03/2025).
Fakta ini menunjukkan bahwa ruang digital telah menjadi ruang hidup bagi masyarakat, baik sebagai tempat belajar, berekspresi, membangun relasi, hingga membentuk pandangan hidup.
Namun, era digital ini tidak hanya memberikan kemudahan. Penggunaan media sosial yang tinggi dan berlebihan juga menimbulkan dampak yang merugikan, seperti adanya tekanan sosial dan psikologis. Standar ‘ideal’ ala mayoritas, budaya perbandingan, hingga haus akan validasi menjadi beberapa penyakit mental yang kerap menjangkiti generasi (detik.com, 21/04/2025). Dengan demikian, perkembangan teknologi yang semestinya mempermudah hidup justru menimbulkan masalah yang lain.
Sesungguhnya, persoalan utama bukan terletak pada teknologinya, melainkan pada nilai yang diaruskan dalam ruang digital ini. Dikarenakan ruang digital tidaklah netral, tetapi dikendalikan oleh sistem global yang berlandaskan pada nilai-nilai sekuler-kapitalis, yang memisahkan agama dari kehidupan dan menjadikan pencapaian materi atau keuntungan menjadi tujuan utamanya. Situasi yang demikian, membuat generasi muda hari ini tumbuh dalam nilai-nilai yang membentuk cara berpikir dan cara bersikap khas sekulerisme-kapitalis.
Pemuda hari ini telah tenggelam dalam dunia bebas nilai dan tanpa arah, kerap kali bertindak mengikuti hawa nafsu yang cenderung mengarah pada keburukan. Kondisi ini sungguh mengkhawatirkan dan sudah diperingatkan oleh Allah Swt. di dalam Al-Qur’an:
“Dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu, karena ia akan menyesatkanmu dari jalan Allah.”
(QS. Shad: 26)
Ayat ini sangat relevan dengan kehidupan pemuda dalam budaya digital yang berbasis tren, algoritma, dan validasi. Tanpa arah berpikir yang benar, potensi besar pemuda berisiko lenyap dan terjerumus dalam nilai-nilai merusak yang terus diaruskan.
Fenomena ini bukan hal baru dalam sejarah Islam. Pada masa kekhalifahan, umat Islam juga berhadapan dengan arus pemikiran dan budaya asing, khususnya pada era Khilafah Abbasiyah. Masuknya budaya Persia dengan gaya hidup penuh kemewahan menjadi tantangan bagi peradaban Islam saat itu. Namun, umat dengan pengurusan yang ketat oleh negara tidak larut dalam nilai asing yang bersifat negatif. Negara menyaring budaya dan nilai-nilai yang bisa diadopsi atau yang harus dijauhkan. Seperti mengadopsi sistem administrasi dan birokrasi Persia yang dinilai cukup tertata. Hal ini menunjukkan bahwa Islam memiliki mekanisme yang tepat untuk beradaptasi dengan perubahan zaman tanpa kehilangan arah.
Dengan demikian, menyelesaikan problematika Gen-Z dari dampak negatif di era digital ini tidaklah cukup hanya dengan pendekatan secara individu saja. Diperlukan adanya pembinaan untuk merubah pola pikir dan sikap sekuler-kapitalis menuju pola pikir dan sikap Islam. Dalam Islam, menjaga dan membentuk akhlak masyarakat adalah, termasuk dalam aktivitas di dunia digital. Dengan begitu, aktivisme Gen-Z tidak hanya bersifat sementara atau emosi sesaat, tetapi diarahkan pada solusi yang sistemis dan berkelanjutan.
Pada akhirnya, upaya membentuk dan mengarahkan generasi tidak dapat dilakukan secara parsial. Diperlukan kolaborasi antara keluarga, masyarakat, dan negara untuk melindungi generasi dari nilai-nilai sekuler-kapitalistik serta mengarahkan potensi mereka pada pergerakan yang benar. Dengan penerapan aturan Islam yang utuh, Gen-Z tidak hanya mampu bertahan di era pesatnya dunia digital, tetapi juga menjadi agen perubahan yang berlandaskan pada iman dan kebenaran.
Wallahu’alam bishshawab

