
BANJARBARU – Polres Banjarbaru menangkap seorang pelaku pencurian puluhan tiang Bollard trotoar di Jalan Panglima Batur, sementara satu pelaku lainnya masih buron dan dalam pencarian.
Kapolres Banjarbaru AKBP Pius X Febry Aceng Loda mengatakan, pelaku yang berhasil diamankan berinisial HS (25), warga Kelurahan Sungai Sipai, Kabupaten Banjar.
“Pelaku HS dalam menjalankan aksinya dibantu rekannya berinisial R yang kini buron. Statusnya masih DPO dan kami kembangkan kemungkinan adanya tersangka lain,” ujarnya, Rabu (14/1).
Ia mengungkapkan, HS bersama rekannya diduga mencuri sebanyak 91 tiang bollard yang merupakan fasilitas umum milik Pemko Banjarbaru, dan terpasang di sisi kiri dan kanan Jalan Panglima Batur Banjarbaru.
Pius menegaskan kasus pencurian barang pemerintah itu menjadi atensi kepolisian, karena selain merugikan keuangan daerah, aksi itu juga merusak keindahan kota serta mengganggu keamanan pejalan kaki.
“Kasusnya menjadi atensi kami dan pelaku hanya mengakui mencuri 37 buah Bollard. Namun kami tidak mengejar pengakuan, tapi bukti-bukti nanti yang diungkap dan dituangkan dalam berita acara,” jelasnya.
Ia menambahkan, pelaku dalam aksinya menggunakan batu untuk memukul tiang bollard hingga miring, setelah itu digoyang-goyangkan dan dicabut lalu dibawa kabur menggunakan sepeda motor yang mereka pakai.
“Pelaku beraksi pada jam-jam sepi, antara pukul 02.00 hingga 04.00 dini hari bahkan pukul 05.00 pagi. Aksi pencurian dilakukan sejak Bulan November 2025 hingga Januari 2026 secara bertahap,” ucap kapolres.
Menurut pengakuan pelaku, lanjut dia, Bollard itu mengandung aluminium dan di jual kepada penadah dengan harga sekitar Rp 18 ribu per kilogram. Barang hasil curian di jual ke tempat penampungan rongsokan di kawasan Trikora.
Terkait penadah, kapolres menyebutkan belum dilakukan penahanan dengan pertimbangan penyidik dan ketentuan hukum, namun proses penyelidikan tetap berjalan termasuk pengejaran terhadap satu pelaku lainnya.
“Tersangka HS dijerat Pasal 77 Ayat (1) Huruf f KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara, serta denda hingga sekitar Rp 500 juta,” katanya
Sebelumnya, kasus pencurian Bollard di Jalan Panglima Batur Banjarbaru itu sempat viral di media sosial hingga menjadi perhatian masyarakat dan mendapat atensi khusus dari jajaran Polres Banjarbaru.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Banjarbaru Eka Yuliesda menyampaikan, kerugian akibat pencurian Bollard trotoar yang di pasang di sejumlah titik di sisi jalan Panglima Batur mencapai Rp 233 juta.
“Kami atas nama Pemko Banjarbaru khususnya dinas PUPR mengapresiasi pengungkapan kasusnya. Terus terang kehilangan bollard menjadi kekesalan tersendiri karena aset pemerintah yang harus kami jaga,” ujarnya.
Menurutnya, Bollard trotoar sangat bermanfaat bagi masyarakat karena berfungsi memberikan rasa aman bagi pejalan kaki, sehingga mereka bisa menikmati berjalan kaki tanpa adanya gangguan kendaraan. ant

