
BANJARMASIN – Tren kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Banjarmasin pada tahun 2025 meningkat tajam. Hingga Desember 2025, Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (DP3A) Kota Banjarmasin mencatat ada 216 kasus yang telah ditangani. Angka tersebut naik dibanding tahun sebelumnya yang mencapai 180 kasus pada 2023 dan 128 kasus pada 2024.
Kepala DP3A Kota Banjarmasin H Muhammad Ramadhan mengatakan, di antara sekian banyak kasus itu, ada yang terberat yakni anak berhadapan dengan hukum. Untuk kasus ini mendapatkan pendampingan dari pihaknya. Kemudian, ada juga kasus pemerkosaan anak, hingga eksploitasi anak.
Dituturkannya, tren peningkatan kasus tersebut adalah hal yang bagus bagi pihaknya. Hal itu menunjukkan bahwa kepercayaan masyarakat untuk melaporkan terjadinya kekerasan kepada pihaknya membaik.
“Semakin banyak kami menemukan dan menangani kasus, makin bagus bagi kami. Korban segera tertolong dan terlindungi sekaligus mencegah timbulnya korban-korban lain,” ujarnya Ramadhan, Rabu (14/1).
Menurutnya, setiap kasus yang masuk baik dari laporan atau temuan di lapangan diselesaikan hingga tuntas. “Korban pun diberikan perlindungan, penyembuhan mental dari traumatik akibat kekerasan mental ataupun fisik,” tutur Ramadhan.
Baginya, tujuan utama DP3A untuk mencegah, melindungi dan merehabilitasi korban kekerasan di lingkungannya.
Proses penanganan dimulai dari penjangkauan oleh Satgas melalui kanal pengaduan Call Center 112 maupun WhatsApp. Korban kemudian didampingi oleh tim profesional yang terdiri atas psikolog anak, psikolog klinis, tenaga ahli hukum, hingga ahli permasalahan keluarga.
“Kami dampingi sampai selesai. Sehat fisik dan mentalnya. Jika memang kondisi korban terancam, kami tempatkan di Rumah Aman yang sudah bekerja sama dengan pihak sosial,” tambahnya.
Ramadhan mengakui bahwa meyakinkan keluarga korban untuk berani bicara mengungkap kasus adalah tantangan terberat. Namun, transparansi dan keterbukaan menjadi kunci apakah sebuah kasus akan diselesaikan melalui jalur diversi (kekeluargaan) atau harus dibawa ke ranah hukum.”Harapannya ada keterbukaan. Jika memang harus dibawa ke ranah hukum, kita kawal sampai tuntas. Tujuan kita adalah merecovery korban, memberikan efek jera pada pelaku, dan mencegah munculnya korban-korban baru,” tutupnya. via

