
Setiap individu pastinya memiliki karakteristik yang unik dan beragam oleh karena itu, sudah semestinya mempunyai hobi yang bermacam-macam mulai dari memancing, menyanyi, menggambar, membaca, main bola, dan juga beladiri. Beladiri dianggap sebagai hobi yang menantang sekaligus memberikan manfaat pada tubuh kita karena akan terlatih secara fisik. Namundibalik itu semua memunculkan suatu pertanyaan di tengah-tengah masyarakat, apakah ketikaseseorang yang menguasai bela diri melakukan tindak pidana seperti kekerasan yang berujung penganiayaan akan lebih berat hukumannya di mata hukum ataukah sama konsekuensinya sepertiorang yang tidak memiliki pengetahuan dan keahlian dalam bela diri dan bagaimana hukum di Indonesia memandang hal ini.
Bagaimana Hukum Pidana di Indonesia Memandang Hal Tersebut?
Dalam hukum pidana di Indonesia ketika seseorang melakukan tindak pidana kejahatan seperti kekerasan yang berujung kepada penganiayaan tentunya akan mendapatkan hukuman seperti yang telah diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang telah disahkan beberapa tahun silam pada tanggal 02 Januari 2023 dan mulai berlaku baru-baru ini pada tanggal 02 Januari 2026 datang dengan membawa perubahan besar pada tatanan pasal yang ada di KUHP lama. Salah satunya berkenaan tentang tindak pidana penganiayaan yang sebelumnya diatur dipasal 351 sampai pasal 358 yang meliputi bentuk penganiayaanringan, biasa, berat, berencana, dan turut serta menjadi pada pasal 466 sampai pasal 472 dengan ada beberapa pasal yang mengalami perubahan kata dan juga ketentuan pidananya.
Salah satu perubahan yang bisa ditelaah terjadi pada pasal yang mengatur tentang penganiayaan biasa yang sebelumnya pada KUHP lama ada di dalam pasal 351 ayat (1) yang berbunyi “Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah”. Menjadi diatur di dalam pasal 466 ayat (1) yang berbunyi “Setiap Orang yang melakukan penganiayaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori III”. Jika ditelaah terpampang jelasada perubahan terkait ketentuan pidananya yang dulunya dikenakan pidana penjara maksimal 2 tahun dan 8 bulan penjara dengan pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah menjadi pidana penjara paling lama 2 tahun dan 6 bulan dan pidana denda kategori III, yaitu sebanyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). Perubahan pasal pada KUHP baru bukan tanpa sebab, melainkanuntuk mengubah KUHP lama yang masih mengadopsi aturan hukum warisan kolonial belanda yang dinilai sudah tidak relevan dengan zaman sekarang atau sudah usang dan kurang bisa menyesuaikan dengan prinsip-prinsip HAM yang sekarang akan terus berkembang dan mengikuti zaman.
Peran Prinsip Equality Before The Law dalam melindungi Hak Asasi Manusia setiap Individu
Prinsip equality before the law menerangkan bahwasanya setiap individu akan dipandang memiliki kedudukan yang sama terlepas dari, apakah dia seseorang yang memiliki kemampuan dalam bidang beladiri. Artinya seseorang yang menjadi atlet beladiri ataupun masyarakat umum akan tetap sama konsekuensi hukumnya jikaterjerat suatu kasus yang mengharuskan untuk berhadapan dengan hukum dan wajib untuk tunduk pada aturan hukum yang sama.
Hukum pidana akan menilai dan membuktikan apakah seseorang yang melakukan perbuatan kekerasan pantas dihukum dengan berdasarkan unsur-unsurnya. Seperti apakah perbuatan yang dilakukan tersebut ada unsur kesengajaan, perbuatan yang dilakukan, sebab dan akibat dari perbuatan, dan kerugian yang akan ditimbulkan dari perbuatannya. Seseorang dengan keahlian bela diri tidak serta merta menjadikan orang tersebut akan menanggung konsekuensi hukuman yang lebih berat karena, tidak masuk dalamunsur-unsur pembuktian dalam pidana.Walaupun begitu, orang yang menguasai bela diri secara tidak langsung bisa dijadikan sebagai bahan pertimbangan hakim untuk menilai apakah ada unsur kesengajaan dalam perbuatannya dan bagaimana caraseseorang itu bertindak dan memanfaatkan kemampuannya secara bijak. Secara garis besar seorang atlet bela diri tentunya memahami akan tindakan dan teknik yang dia kuasai apakah akan memunculkan resiko jika digunakan dengan cara yang salah. Namun, sekali lagi ditegaskan ini tidak serta merta masuk kedalam pemberatan hukuman yang diberikan tapi menjadi bagian dalam pertimbangan hakim dengan melihat dan menilai sesuai fakta yang terjadi dalam persidangan.
Pemahaman Hukum Berkaitan Tentang Fenomena Ini
Secara garis besar dari perspektif hukum pidana di Indonesia, seseorang yang menguasai bela diri tidak akan menjadi suatu patokan seseorang untuk dihukum lebih berat dan justru, hal ini berkaitan dengan asas equality before the law yang mengharuskan pandangan bahwa semua orang sama dimata hukum terlepas dari orang tersebut ahli bela diri atau tidak. Seorang atlet bela diri harus dituntut mampu bertanggung jawab dan memiliki moral yang besar akan keahlian yang dia kuasai dan jangan sampai hal tersebut disalahgunakan untuk suatu perbuatan yang berpotensi menjeremuskan seseorang ke dalam pelaku tindak pidana.
Pemahaman ini penting untuk masyarakat awam yang tidak tahu tentang aturan dan bagaimana hukum pidana itu seharusnya ditegakkan dengan mempertimbangkan berbagai macam aspek mulai dari niat, perbuatan, sebab dan akibat, dan kerugian yang ditimbulkan akibat suatu perbuatan. Batasan hukum ini digunakan untuk menghilangkan pandangan yang salah bahwasanya seseorang yang ahli bela diri dapat dihukum lebih berat jika melakukan tindakan kekerasan.

