Oleh: Fatimah Fitriana, S.Hut (Pemerhati Sosial Kemasyarakatan)
Banjir kembali melanda Kalimantan Selatan (Kalsel) dan kali ini dampaknya begitu luas serta merata. Sejumlah kota dan kabupaten seperti Banjar, Tabalong, Balangan, Hulu Sungai Selatan (HSS), Hulu Sungai Tengah (HST), Hulu Sungai Utara (HSU), Tanah Laut, Banjarbaru, Banjarmasin, hingga Barito Kuala (Batola) terendam air. Ratusan ribu jiwa terdampak, ribuan rumah tergenang, fasilitas umum lumpuh, aktivitas pendidikan dan ekonomi terganggu, serta lahan pertanian mengalami kerusakan serius. Banjir ini tidak bisa lagi dipahami sebagai peristiwa alam biasa, melainkan sebagai peringatan keras atas rusaknya lingkungan hidup di Kalimantan Selatan.
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mengungkap fakta mencengangkan, hampir 50 persen wilayah Kalsel telah berubah fungsi menjadi area pertambangan dan perkebunan sawit. Alih fungsi lahan dalam skala besar ini menyebabkan hilangnya peran hutan sebagai penyangga air dan daerah resapan. Ketika hujan dengan intensitas tinggi turun, air tidak lagi terserap oleh tanah dan vegetasi, melainkan langsung mengalir ke sungai-sungai. Sungai yang telah menyempit, dangkal, dan kehilangan daya tampung akhirnya meluap dan membanjiri kawasan pemukiman.
Secara alami, hutan, lahan gambut, dan tanah memiliki fungsi ekologis yang sangat penting. Hutan berperan menyerap air hujan, menahan erosi, dan mengatur aliran air secara bertahap ke sungai. Gambut menyimpan cadangan air dalam jumlah besar dan melepaskannya secara perlahan. Tanah yang sehat mampu menjadi media resapan yang efektif. Namun, ketika kawasan-kawasan ini dirusak dan dialihfungsikan, keseimbangan tata air pun runtuh. Sungai kehilangan fungsi alaminya sebagai pengendali debit air, dan banjir menjadi konsekuensi yang sulit dihindari.
Yang lebih memprihatinkan, sebagian besar kerusakan lingkungan tersebut terjadi secara legal melalui kebijakan perizinan negara. Atas nama pembangunan dan pertumbuhan ekonomi, izin tambang dan perkebunan diberikan tanpa mempertimbangkan daya dukung dan daya tampung lingkungan. Inilah buah dari kebijakan yang lahir dari paradigma kapitalisme, yakni mengejar keuntungan sebesar-besarnya dengan biaya serendah-rendahnya. Dalam paradigma ini, alam dipandang sebagai komoditas ekonomi, bukan sebagai sistem kehidupan yang harus dijaga keberlanjutannya.
Kajian ekologi, hidrometeorologi, dan tanggung jawab terhadap kehidupan generasi mendatang sering kali diabaikan. Akibatnya, kebijakan yang dihasilkan justru menjadi sumber masalah. Banjir hanyalah salah satu dampak paling nyata. Dampak lainnya adalah rusaknya ekosistem, hilangnya keanekaragaman hayati, menurunnya kualitas air dan tanah, serta semakin menyempitnya ruang hidup manusia. Padahal Allah SWT dengan jelas menegaskan bahwa bumi diciptakan sebagai tempat hidup bagi manusia. “Dialah yang menjadikan bumi sebagai hamparan bagimu” (TQS. Al-Baqarah: 22). Allah juga berfirman bahwa di bumi disediakan berbagai sarana kehidupan (TQS. Al-A’raf: 10; Ghafir: 64; Al-Mulk: 15). Ayat-ayat ini menunjukkan bahwa bumi harus dijaga agar tetap layak huni, bukan dieksploitasi secara serampangan.
Ketika banjir berulang kali terjadi, seharusnya publik tidak lagi terjebak pada narasi “bencana alam”. Sebab, istilah tersebut kerap menutupi tanggung jawab manusia dan negara dalam menjaga lingkungan. Banjir Kalsel lebih tepat dipahami sebagai akibat dari kerusakan lingkungan yang sistematis dan terstruktur. Bahkan, sebagaimana disampaikan Walhi, banjir ini dapat dikategorikan sebagai kejahatan ekologis karena dampaknya luas, merugikan rakyat, dan mengancam keselamatan jiwa.
Islam hadir sebagai rahmatan lil ‘alamin, membawa rahmat bukan hanya bagi manusia, tetapi juga bagi alam dan seluruh makhluk. Dalam Islam, alam bukan milik manusia yang boleh dieksploitasi sesuka hati, melainkan ciptaan Allah yang harus dikelola secara amanah. Para ulama merumuskan tujuan-tujuan syariat (maqâcid al-syarî‘ah), baik yang lima maupun yang dikembangkan menjadi delapan, yang semuanya bermuara pada penjagaan kehidupan. Tercapainya maqasid tersebut menuntut penerapan syariat Islam secara menyeluruh, termasuk dalam pengelolaan lingkungan dan sumber daya alam.
Islam memandang sumber daya alam sebagai amanah yang kelak akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah. Pemimpin dalam Islam diposisikan sebagai pelayan rakyat dan pengurus urusan mereka. Karena itu, setiap kebijakan harus dilandasi niat melayani kemaslahatan rakyat, bukan kepentingan kelompok atau segelintir orang. Rasulullah saw. bersabda, “Kaum muslimin berserikat dalam tiga perkara: air, padang rumput, dan api” (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah). Hadis ini menegaskan bahwa sumber daya vital yang menyangkut hajat hidup orang banyak tidak boleh dimonopoli, apalagi dirusak demi keuntungan pribadi atau korporasi.
Islam juga secara tegas melarang praktik-praktik yang merusak lingkungan. Dalam sistem Khilafah, negara berperan aktif menegakkan larangan tersebut dan menghukum para pelaku perusakan lingkungan sesuai prinsip hudud atau ta’zir. Hukuman ini bertujuan mencegah kerusakan berulang dan melindungi masyarakat dari dampak yang lebih besar. Selain itu, negara berkewajiban mengedukasi rakyat agar memiliki kesadaran ekologis berbasis akidah. Merusak alam bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi dosa sosial dan ekologis yang dampaknya dirasakan oleh banyak orang.
Banjir Kalsel seharusnya menjadi momentum untuk mengoreksi cara pandang terhadap alam dan lingkungan. Selama paradigma kapitalisme masih menjadi dasar kebijakan, selama alam diposisikan sebagai objek eksploitasi, dan selama amanah pengelolaan lingkungan diabaikan, bencana serupa akan terus berulang. Diperlukan cara pandang yang benar terhadap alam sebagai amanah dari Allah. Dengan cara pandang yang benar, pengelolaan dan pemanfaatan lingkungan pun akan benar, adil, dan berkelanjutan. Tanpa perubahan mendasar ini, banjir hari ini hanyalah awal dari krisis lingkungan yang lebih besar di masa depan.

