
BANJARMASIN – Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, H Suripno Sumas menggelar sosialisasi kepada masyarakat Banjarmasin terkait mekanisme penyampaian aspirasi dan perencanaan pembangunan yang telah diatur oleh pemerintah.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat agar berbagai persoalan di daerah dapat diselesaikan secara bersama-sama dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Suripno menyampaikan bahwa masyarakat kini semakin terbuka dan aktif dalam memberikan masukan kepada wakil rakyat dan tujuannya agar seluruh persoalan yang ada di tengah masyarakat dapat diatasi secara bersama-sama.
“Masyarakat dapat menerima informasi yang kami sampaikan dan kami pun mendapatkan berbagai masukan dari masyarakat,” ujar Suripno di kediamannya Jalan Meratus, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Sabtu (10/1) siang.
Suripno menjelaskan, berbagai permasalahan di lapangan seperti jalan rusak, pembangunan rumah ibadah hingga penanganan banjir dapat diusulkan melalui mekanisme perencanaan pembangunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
Menurutnya, pemahaman masyarakat terhadap mekanisme tersebut sangat penting agar setiap usulan dapat dipersiapkan dengan baik dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sementara itu, narasumber, Tenaga Ahli Gubernur Kalsel, Sugiarto Sumas menyampaikan penanganan banjir yang termasuk dalam kategori bencana alam sehingga penanganannya dilakukan melalui tiga tahapan yakni tanggap darurat, rehabilitasi dan mitigasi.
“Terkait mitigasi, pemerintah tidak tinggal diam dan terus melakukan berbagai upaya pencegahan dan salah satunya dengan mengendalikan aliran air agar tidak mengalir secara tiba-tiba dalam waktu singkat yang dapat menyebabkan banjir,” katanya.
Sugiarto juga mengungkapkan pemerintah saat ini tengah menyiapkan pembangunan Bendungan Riam Kiwa. Melalui pembangunan bendungan ini diharapkan ke depan masyarakat tidak lagi mengalami banjir parah seperti yang terjadi pada tahun-tahun sebelumnya.
Ia juga menyoroti kendala yang dihadapi dalam proses pembangunan bendungan, khususnya terkait pelepasan atau pembebasan lahan dan proses tersebut masih terhambat akibat adanya tuntutan ganti rugi yang cukup tinggi dari masyarakat.
Padahal, sebut Sugiarto, lahan yang dimaksud merupakan kawasan hutan, baik hutan negara maupun hutan lindung sehingga secara hukum bukan merupakan tanah hak milik masyarakat.
Dia menambahkan, persoalan sosial muncul karena lahan tersebut telah lama ditempati oleh masyarakat, namun demikian, pemerintah tidak dapat serta-merta memberikan ganti rugi karena hal tersebut berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. “Memberikan ganti rugi atas tanah yang bukan hak milik masyarakat tentu memiliki konsekuensi hukum,” imbuhnya seraya menjelaskan bahwa pemerintah saat ini terus berupaya mencari solusi yang paling bijak dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sugiarto menegaskan bahwa pemerintah akan berhati-hati dalam menangani relokasi masyarakat yang menempati kawasan hutan agar tidak menimbulkan persoalan hukum baru, sekaligus tetap memperhatikan aspek kemanusiaan dan sosial. rds/ani

