Mata Banua Online
Senin, Januari 12, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Suripno Beri Pemahaman Pembangunan Pada Masyarakat

by Mata Banua
11 Januari 2026
in DPRD Kalsel, Indonesiana
0
G:\2026\Januari\12 Januari 2026\2\2222\New Folder\suripno.jpg
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalsel, Suripno Sumas, menggelar sosialisasi kepada masyarakat Banjarmasin terkait mekanisme penyampaian aspirasi dan perencanaan pembangunan yang telah diatur oleh pemerintah (Foto:mb/rds)

BANJARMASIN – Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, H Suripno Sumas menggelar sosialisasi kepada masyarakat Banjarmasin terkait mekanisme penyampaian aspirasi dan perencanaan pembangunan yang telah diatur oleh pemerintah.

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat agar berbagai persoalan di daerah dapat diselesaikan secara bersama-sama dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Berita Lainnya

Ilham Mengajak Masyarakat Tanggulangi Persoalan Banjir

Ilham Mengajak Masyarakat Tanggulangi Persoalan Banjir

11 Januari 2026
G:\2026\Januari\12 Januari 2026\2\2222\New Folder\1 (MASTER).jpg

Istri Gubernur Kalsel Bantu Korban Terdampak Banjir

11 Januari 2026

Suripno menyampaikan bahwa masyarakat kini semakin terbuka dan aktif dalam memberikan masukan kepada wakil rakyat dan tujuannya agar seluruh persoalan yang ada di tengah masyarakat dapat diatasi secara bersama-sama.

“Masyarakat dapat menerima informasi yang kami sampaikan dan kami pun mendapatkan berbagai masukan dari masyarakat,” ujar Suripno di kediamannya Jalan Meratus, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Sabtu (10/1) siang.

Suripno menjelaskan, berbagai permasalahan di lapangan seperti jalan rusak, pembangunan rumah ibadah hingga penanganan banjir dapat diusulkan melalui mekanisme perencanaan pembangunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.

Menurutnya, pemahaman masyarakat terhadap mekanisme tersebut sangat penting agar setiap usulan dapat dipersiapkan dengan baik dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Sementara itu, narasumber, Tenaga Ahli Gubernur Kalsel, Sugiarto Sumas menyampaikan penanganan banjir yang termasuk dalam kategori bencana alam sehingga penanganannya dilakukan melalui tiga tahapan yakni tanggap darurat, rehabilitasi dan mitigasi.

“Terkait mitigasi, pemerintah tidak tinggal diam dan terus melakukan berbagai upaya pencegahan dan salah satunya dengan mengendalikan aliran air agar tidak mengalir secara tiba-tiba dalam waktu singkat yang dapat menyebabkan banjir,” katanya.

Sugiarto juga mengungkapkan pemerintah saat ini tengah menyiapkan pembangunan Bendungan Riam Kiwa. Melalui pembangunan bendungan ini diharapkan ke depan masyarakat tidak lagi mengalami banjir parah seperti yang terjadi pada tahun-tahun sebelumnya.

Ia juga menyoroti kendala yang dihadapi dalam proses pembangunan bendungan, khususnya terkait pelepasan atau pembebasan lahan dan proses tersebut masih terhambat akibat adanya tuntutan ganti rugi yang cukup tinggi dari masyarakat.

Padahal, sebut Sugiarto, lahan yang dimaksud merupakan kawasan hutan, baik hutan negara maupun hutan lindung sehingga secara hukum bukan merupakan tanah hak milik masyarakat.

Dia menambahkan, persoalan sosial muncul karena lahan tersebut telah lama ditempati oleh masyarakat, namun demikian, pemerintah tidak dapat serta-merta memberikan ganti rugi karena hal tersebut berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. “Memberikan ganti rugi atas tanah yang bukan hak milik masyarakat tentu memiliki konsekuensi hukum,” imbuhnya seraya menjelaskan bahwa pemerintah saat ini terus berupaya mencari solusi yang paling bijak dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Sugiarto menegaskan bahwa pemerintah akan berhati-hati dalam menangani relokasi masyarakat yang menempati kawasan hutan agar tidak menimbulkan persoalan hukum baru, sekaligus tetap memperhatikan aspek kemanusiaan dan sosial. rds/ani

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper