
BANJARMASIN – Pengelolaan pajak kendaraan bermotor kini diserahkan ke Pemerintah Kota Banjarmasin. Melalui penerapan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), pemerintah kota kini memiliki ruang fiskal yang lebih pasti dan cepat untuk membiayai pembangunan daerah.
Penyerahan hasil cost sharing opsen PKB dan BBNKB itu dilakukan pada apel gabungan yang digelar di halaman Kantor BPKPAD Banjarmasin, Selasa (30/12) pagi.
Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin, Ikhsan Budiman,mewakili Walikota Banjarmasin H Muhammad Yamin HR, menyampaikan bahwa penerapan opsen merupakan konsekuensi dari berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
“Opsen PKB dan BBNKB ini bukanlah pajak baru bagi masyarakat. Ini adalah pengalihan mekanisme pencatatan, dari yang sebelumnya melalui bagi hasil kini langsung menjadi Pendapatan Asli Daerah kabupaten dan kota,” ujar Ikhsan.
Menurutnya, skema opsen memberikan dua dampak strategis bagi Kota Banjarmasin. Pertama, kepastian pendapatan, karena dana masuk lebih cepat ke kas daerah. Kedua, kemandirian fiskal, yang memungkinkan pemerintah kota membiayai program prioritas tanpa ketergantungan berlebih pada transfer pusat atau provinsi.
“Dengan pendapatan yang lebih pasti, pembangunan dapat dipercepat. Mulai dari perbaikan jalan, peningkatan kualitas pendidikan, hingga layanan kesehatan masyarakat,” tegasnya.
Menurutnya, potensi besar akan lebih optimal dengan sinergi lintas sektor. Sinergi tersebut difokuskan pada tiga hal utama, yakni pemutakhiran dan integrasi data kendaraan bermotor, peningkatan serta perluasan layanan pembayaran pajak, dan sosialisasi yang masif kepada masyarakat.
“Masyarakat perlu memahami bahwa setiap rupiah pajak kendaraan yang mereka bayarkan kini secara langsung berkontribusi pada pembangunan infrastruktur di Kota Banjarmasin sendiri,” jelasnya.
Sementara, Indra Suriya Saputra, Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah, mengungkapkan Banjarmasin merupakan wilayah dengan jumlah kendaraan bermotor terbanyak di Kalimantan Selatan. Namun, potensi tersebut belum sepenuhnya tergarap.
“Berdasarkan data kendaraan bermotor yang kami miliki, masih ada sekitar 40 persen potensi yang belum tergali di Banjarmasin. Ini menunjukkan bahwa tingkat kepatuhan dan pendataan masih perlu diperkuat,” ungkap Indra.
Ia menjelaskan bahwa meskipun tingkat pemenuhan pajak kendaraan pada 2025 menunjukkan tren peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya, realisasi penerimaan masih belum sebanding dengan potensi riil yang ada.
“Dengan sinergi bersama Pemko Banjarmasin dan skema cost sharing ini, pada 2026 kami optimis dapat mengoptimalkan sosialisasi, pemungutan, dan pendataan. Target peningkatan penerimaan dari sektor pajak kendaraan dan opsen sangat terbuka,” bebernya.
Sebagai langkah konkret, Pemko menginstruksikan seluruh jajaran, khususnya BPKPAD, camat, hingga lurah, untuk lebih proaktif mengedukasi masyarakat terkait kebijakan opsen. Edukasi tersebut diharapkan mampu meningkatkan pemahaman publik sekaligus mendorong kepatuhan wajib pajak.
Dari sisi kebijakan, penerapan opsen di Banjarmasin memiliki kekuatan berupa percepatan dan kepastian pendapatan daerah, serta meningkatnya kemandirian fiskal. Namun, kelemahan masih terletak pada akurasi data kendaraan dan tingkat kepatuhan sebagian wajib pajak.
Jika ini dikelola secara sistematis dan kolaboratif, potensi ini dapat menjadi sumber PAD yang signifikan. Adapun ancaman yang perlu diantisipasi adalah munculnya persepsi keliru di masyarakat bahwa opsen merupakan pajak baru, yang berpotensi menurunkan tingkat kepatuhan.
Wakil Walikota Banjarmasin Hj Ananda secara simbolis menyerahkan hasil opsen, Kepala BPKPAD Kota Banjarmasin Edy Wibowo, serta Kepala Inspektorat Kota Banjarmasin Dolly Syahbana.via

