Mata Banua Online
Selasa, Desember 30, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Bripda MS Dipecat sebagai Anggota Polri

Bunuh Mahasiswi ULM karena Cinta Segitiga

by Mata Banua
29 Desember 2025
in Headlines
0
G:\2025\Desember 2025\30 Desember 2025\Halaman 4 Selasa\Halaman 1-11 Selasa\master.jpg
SIDANG KODE ETIK – Bripda Muhammad Seili (kiri) anggota Polres Banjarbaru mengikuti Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) atas kasus pembunuhan terhadap mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM) berinisial ZD (20) di Mapolres Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Senin (29/12). Dalam persidangan ini, Bid Propam Polda Kalsel memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Bripda Muhammad Seili.(foto:mb/ant)

BANJARBARU – Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap anggota Polres Banjarbaru Bripda Muhammad Seili (MS), karena terkait pembunuhan mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM) berinisial ZD (20).

PTDH terhadap Bripda MS diputuskan melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang diketuai oleh AKBP Budi Santoso, Kompol Letjon Simanjorang (wakil ketua), dan Kompol Anna Setiani (anggota), di Mapolres Banjarbaru, Senin (29/12).

Berita Lainnya

G:\2025\Desember 2025\30 Desember 2025\Halaman 4 Selasa\Halaman 1-11 Selasa\dosen.jpg

Dosen di Makassar Dipecat Buntut Ludahi Kasir Swalayan

29 Desember 2025
G:\2025\Desember 2025\30 Desember 2025\Halaman 4 Selasa\Halaman 1-11 Selasa\foto kaki.jpg

Gubernur Silaturahmi dengan Kades se-Kalsel

29 Desember 2025

Ketua Komisi AKBP Budi membacakan Keputusan Sidang KKEP Nomor -/XII/2025, pada hari ini Senin, 29 Desember 2025, berdasarkan fakta persidangan terhadap terduga pelanggar Bripda MS.

“Menimbang dan seterusnya, mengingat dan seterusnya, memperhatikan dan seterunya. Memutuskan dan menetapkan Nama Muhammad Seili, pangkat Bripda, NRP 05040219, jabatan Banit 24 Dalmas Samapta Polres Banjarbaru, terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar kode etik profesi,” kata ketua komisi saat membacakan rangkaian putusan.

Pasal yang dilanggar, kata AKBP Budi, yakni Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, serta Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia yang mencakup Pasal 13 Ayat 1, Pasal 5 ayat 1 huruf b, Pasal 8 huruf c angka 1, 2, dan 3, serta Pasal 13 huruf r.

“Pertama, menjatuhkan sanksi berupa sanksi bersifat etika, pelaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Kedua, menjatuhkan sanksi bersifat administratif, yaitu pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari dinas kepolisian. Demikian keputusan sidang komisi ini,” kata Ketua Komisi AKBP Budi.

Setelah membacakan keputusan Sidang KKEP, ketua komisi mempersilakan Bripda MS memberikan tanggapan keberatan atau tidak, namun anggota Polres Banjarbaru tersebut menyatakan tidak keberatan dan menerima seluruh keputusan Sidang KKEP tersebut.

Sidang KKEP terhadap Bripda MS diketuai oleh AKBP Budi Santoso, Kompol Letjon Simanjorang selaku wakil ketua komisi, dan Kompol Anna Setiani selaku anggota komisi.

Ketua Komisi AKBP Budi bersama wakil ketua dan anggota komisi mendalami keterangan dari empat saksi (penyidik dan rekan kerja Bripda MS), serta menghadirkan terduga pelanggar (Bripda MS).

Ketua majelis mempersilakan penuntut dan pendamping terduga pelanggar untuk mendalami keterangan para saksi dan terduga pelanggar.

Sekitar pukul 17.50 Wita, Sidang KKEP selesai memeriksa saksi dan terduga pelanggar.

Peristiwa pembunuhan itu terjadi di Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar, pada Rabu, 24 Desember 2025, sekitar pukul 01.30 Wita.

Petugas kebersihan menemukan jasad korban di gorong-gorong Kampus STIHSA Banjarmasin pada hari yang sama sekitar pukul 07.30 Wita. Kemudian korban dibawa petugas ke RSUD Ulin, Banjarmasin, untuk proses otopsi.

Setelah melalui proses penyelidikan dan pemeriksaan saksi, akhirnya proses pelarian tersangka Bripda MS berhenti setelah polisi meringkus dan menangkap tersangka di Kota Banjarbaru, pada malam harinya.

Sebelumnya, Polda Kalimantan Selatan mengungkapkan anggota Polres Banjarbaru Bripda Muhammad Seili membunuh mahasiswi ULM berinisial ZD karena motif cinta segitiga.

“Tersangka sudah sidang pernikahan dengan calon istrinya (rencana menikah pada 26 Januari 2026), sedangkan korban adalah teman calon istrinya,” kata Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi dalam konferensi pers di Polresta Banjarmasin, Jumat.

Ia menyebut motif itu didapat dari hasil pemeriksaan lanjutan setelah petugas berhasil menangkap tersangka pada Rabu (24/12) malam, sementara pembunuhan terjadi pada hari yang sama saat dini hari.

“Hasil pemeriksaan sementara, petugas menemukan pembunuhan ini karena motif asmara cinta segitiga,” tutur Adam.

Dari hasil pemeriksaan, Adam menjelaskan kronologis pembunuhan bermula pada 23 Desember 2025 sekitar pukul 20.00 Wita, korban dan tersangka janjian bertemu di perempatan mali-mali, Kabupaten Banjar.

Kemudian korban datang menggunakan sepeda motor vario, sedangkan tersangka menggunakan mobil Rush berwarna merah. Korban memarkir sepeda motor di sebuah supermarket, kemudian naik ke dalam mobil yang dikendarai tersangka.

Sekitar pukul 21.00 Wita, tersangka membawa korban ke arah Bukit Batu, Banjar, namun pacar tersangka menelpon tersangka berulang kali sehingga tersangka sempat membawa korban singgah ke rumah sekitar pukul 23.00 Wita.

Kemudian pada pukul 00.00 Wita, tersangka membawa korban menuju arah Banjarmasin, namun singgah di tempat kejadian perkara (TKP) di Pal 15, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar.

Saat singgah itu, kata Adam, tersangka dan korban melakukan hubungan badan, setelah itu terjadi cekcok mulut, lalu korban mengancam melaporkan tersangka ke calon istrinya karena telah melakukan hubungan badan dengan korban.

“Tersangka khawatir akan dilaporkan korban ke calon istri. Karena khawatir dilaporkan ke calon istri, tersangka panik dan langsung mencekik leher korban pakai tangan,” ungkapnya.

Setelah itu, korban lemas dan beberapa saat kemudian sudah tidak bernyawa karena kehabisan nafas akibat dicekik.

Pada pukul 02.00 Wita, tersangka pindah lokasi untuk membuang jasad korban di sungai bawah jembatan STIHSA Banjarmasin. Setelah tersangka memarkir kendaraan di lokasi itu, lalu menurunkan jasad korban.

“Tiba-tiba tersangka melihat ada gorong-gorong terbuka tepat di depan mobil. Korban tidak jadi dibuang ke sungai, akhirnya dibuang ke gorong-gorong (got). Lalu tersangka pulang ke rumah dan membuang semua barang bukti, sempat juga mengambil perhiasan, tas, dan telepon seluler milik korban,” kata Adam.

Hingga akhirnya pada 24 Desember 2025 sekitar pukul 07.30 Wita, jasad korban ditemukan petugas kebersihan di lokasi dalam keadaan sudah meninggal dunia, lalu dibawa petugas ke RSUD Ulin Banjarmasin untuk proses autopsi.

“Pemeriksaan sementara ini, tersangka emosi dan panik sehingga tega membunuh korban,” ujar Adam Erwindi. ant

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper