
JAKARTA – Mantan Staf Khusus eks Mendikbud Nadiem Makarim, Jurist Tan disebut mempunyai wewenang besar mengatur anggaran hingga merotasi ataupun mencopot pejabat di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Hal itu disampaikan mantan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Hamid Muhammad saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (23/12), seperti dikutip CNNIndonesia.com.
Hamid bersaksi untuk terdakwa Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021 serta Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020.
Mulanya, jaksa menanyakan Hamid mengenai karakter dua mantan staf khusus Nadiem yakni Jurist Tan dan Fiona.
“Saya ingin saudara ceritakan suasana saat zoom ya. Ada orang bernama Jurist Tan, Fiona. Bisa dijelaskan karakter JT dan Fiona di Kementerian?” tanya Jaksa.
Hamid lantas memberi penjelasan perihal kewenangan yang diperoleh Jurist Tan saat menjadi anak buah Nadiem.
Kata dia, Jurist Tan memiliki kewenangan cukup besar yakni mengelola masalah IT, mengatur anggaran hingga berwenang melakukan mutasi dan rotasi pejabat di lingkungan kementerian meskipun statusnya hanya sebagai staf khusus.
“Setahu saya Jurist Tan diberi kewenangan untuk masalah IT, masalah anggaran, regulasi, sama SDM. Jadi, siapa pun juga yang nanti akan rotasi, mutasi dan seterusnya, promosi, itu kewenangannya Juris Tan,” ujar Hamid di hadapan majelis hakim.
Jaksa sontak terkejut mendengar jawaban tersebut. Jaksa sempat memastikan kepada Hamid yang notabene sebagai pejabat eselon 1 pada saat itu, apakah dirinya cukup khawatir dengan Jurist Tan atau tidak.
“Sampai mutasi pegawai pun kewenangannya? Apakah eselon 2 termasuk terdakwa Mul, terdakwa Sri, termasuk saudara sendiri eselon 1 juga ngeri-ngeri sedap nih dengan Jurist Tan ini?” tanya Jaksa memastikan.
“Iya betul,” jawab Hamid membenarkan.
“Baik, apakah benar Mas Menteri Nadiem pernah mengatakan apa yang dikatakan Jurist Tan itu (juga) perkataan dia (Nadiem)?” lanjut Jaksa. “Iya betul beberapa kali saya dengar,” jawab Hamid.
Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, dan Ibrahim Arief didakwa bersama-sama Nadiem melakukan tindak pidana korupsi pengadaan Laptop Chromebook.
Pengadaan ini disebut merugikan negara sejumlah Rp2,1 triliun.
Jumlah itu berasal dari angka kemahalan harga Chromebook sebesar Rp1.567.888.662.716,74 (Rp1,5 triliun) serta pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp 621.387.678.730 (Rp621 miliar).
Selain itu, pengadaan ini diduga memperkaya 25 pihak. Di antaranya,
Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp809.596.125.000, Mulyatsyah sebesar Sin$120.000 dan US$150.000, Harnowo Susanto Rp300.000.000, Dhany Hamiddan Khoir Rp200.000.000 dan US$30.000, Purwadi Sutanto sebesar US$7.000, dan Hamid Muhammad sebesar Rp75.000.000.
Sementara, sidang perdana kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dengan terdakwa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim, kembali ditunda.
Sidang ditunda lantaran Nadiem disebut masih menjalani perawatan pascaoperasi hingga tak dapat hadir. Sidang dijadwalkan kembali pada Senin 5 Januari 2026.
“Majelis Hakim sudah bersepakat untuk selanjutnya menentukan hari sidang untuk perintah kepada terdakwa, Penuntut Umum menghadirkan terdakwa di hari Senin tanggal 5 Januari 2026. Saya kira sudah cukup waktu,” kata hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (23/12).
Ini kali kedua Nadiem tak hadir dalam sidang dengan dalih sakit. Hakim menegaskan jika Nadiem kembali tak hadir pada 5 Januari, maka hakim akan meminta JPU menghadirkan dokter yang dapat menjelaskan kondisi Nadiem.
“Dengan catatan jika ternyata juga terhadap terdakwa Nadiem tidak bisa dihadirkan karena kondisi sakit, kami memberitahukan kepada Penuntut Umum untuk menghadirkan pihak dokter ya, untuk menerangkan tentang kondisi terdakwa,” ujar hakim.
Sebelumnya, Penasihat hukum Nadiem Anwar Makarim, Dodi Abdulkadir menyebutkan kliennya masih dalam perawatan dan pemulihan pascaoperasi.
Sementara, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan bahwa Nadiem Makarim, sudah dalam kondisi sehat.
“Kalau menurut informasi dari jaksa penuntut umum bahwa berdasarkan keterangan dokter, yang bersangkutan sudah sehat dan bisa melakukan aktivitas kembali,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Jakarta, Senin (22/12).
Sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan terhadap Nadiem pada awalnya berlangsung Selasa (16/12), namun ditunda karena Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024 itu masih dibantarkan (penangguhan masa penahanan) karena sakit. web

