
BANDUNG— Dalam upaya mendukung penyederhanaan birokrasi perizinan serta menciptakan iklim investasi yang kondusif, Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) melaksanakan kegiatan kaji banding ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Jawa Barat.
Kegiatan kaji banding tersebut difokuskan pada pembahasan Standar Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan, serta kebijakan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi aparatur penyelenggara pelayanan publik PTSP. Pertemuan berlangsung di Ruang Rapat Anggrek, Lantai 2 Gedung A, DPMPTSP Provinsi Jawa Barat, Jumat (19/12).
Komisi II DPRD Kalsel dipimpin oleh Sekretaris Komisi II, H. Jahrian, S.E., dan didampingi oleh perwakilan Dinas PMPTSP Provinsi Kalimantan Selatan. Kedatangan Komisi II Kalsel diterima oleh Kepala DPMPTSP Provinsi Jawa Barat yang diwakili oleh Kepala Bidang Perizinan, Wawan Rustiyan, beserta jajaran.
Usai pertemuan, H. Jahrian, S.E. menyampaikan bahwa kegiatan kaji banding ini bertujuan untuk bertukar pengalaman dan memperkuat kolaborasi dalam merancang regulasi daerah, khususnya terkait penanaman modal dan penyelenggaraan perizinan.
“Kami ingin berkolaborasi dan saling bertukar pendapat dalam merancang peraturan daerah tentang penanaman modal dan penyelenggaraan perizinan. Di Jawa Barat terdapat beberapa regulasi yang memiliki kesamaan dengan Kalimantan Selatan, namun juga ditemui kendala di lapangan yang menjadi bahan pembelajaran bagi kami,” ujarnya.
Ia menambahkan, dalam perumusan perda dan regulasi ke depan, Komisi II DPRD Kalsel mendorong dimasukkannya klausul insentif bagi perusahaan yang memprioritaskan penyerapan tenaga kerja lokal, sesuai dengan ketentuan peraturan pemerintah pusat maupun daerah.
Sementara itu, Kepala Bidang Perizinan DPMPTSP Provinsi Jawa Barat, Wawan Rustiyan, menjelaskan bahwa Provinsi Jawa Barat telah memiliki Peraturan Daerah Tahun 2025 tentang investasi dan kemudahan berusaha.
“Melalui kegiatan sharing seperti hari ini, kami berharap kerja sama antara Provinsi Jawa Barat dan Provinsi Kalimantan Selatan dapat terus berlanjut, sehingga peningkatan investasi di kedua daerah dapat terus ditingkatkan,” ungkapnya.
Pada kesempatan yang sama, Anggota Komisi II DPRD Kalsel, H. Adrizal, menyoroti pentingnya kejelasan definisi tenaga kerja lokal dalam regulasi penanaman modal.
“Kami banyak belajar dari Jawa Barat, di mana regulasi yang diterapkan lebih luas dan komprehensif. Hal ini dapat kami adopsi untuk Kalimantan Selatan agar investor dapat masuk dengan dukungan undang-undang dan peraturan daerah yang berkualitas, dengan tetap menjaga kelestarian alam Kalimantan Selatan sebagai paru-paru dunia,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa kemudahan berinvestasi harus sejalan dengan kepastian hukum bagi para penanam modal.
“Kita perlu memberikan kemudahan berinvestasi serta kepastian hukum bagi para investor,” pungkas Adrizal.rds

