Mata Banua Online
Senin, Desember 22, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Dewan Programkan Sosialisasi Prapemperda di 2026

by Mata Banua
21 Desember 2025
in Advertorial
0

 

Berita Lainnya

Rakhmat Riyadi Jabat Plt Sekwan

Rakhmat Riyadi Jabat Plt Sekwan

21 Desember 2025
G:\2025\Desember 2025\17 Desember 2025\7\7\1.jpg

Balangan Kembali Raih Predikat Kabupaten Terinovatif IGA 2025

16 Desember 2025

BANJARMASIN – Pada 2026 mendatang, DPRD Kota Banjarmasin membuka pintu lebih luas untuk masyarakat dalam menyampaikan aspirasi mereka.

Melalui program sosialisasi pra-pembentukan rancangan peraturan daerah (raperda), masyarakat bisa menyampaikan aspirasi dan pendapatnya sebelum perda tersebut disyahkan.

“Program ini merupakan program baru untuk Raperda Tata Tertib Dewan yang sedang dibahas dan mulai dilaksanakan pada tahun 2026,” ujar Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin M Isnaini di Banjarmasin, belum lama tadi

Dijelaskan Isnaini, program itu juga sebagai tujuan DPRD Kota Banjarmasin untuk menyampaikan ke masyarakat tentang rancangan peraturan daerah yang akan dibentuk sehingga bisa mendapatkan kritik dan masukan langsung masyarakat.

“Setiap perda yang akan dibuat, baik iru perda usulan Dewn ataupun usulan pemerintah. kita ambil masukan dan kritik dari masyarakat,” ujarnya.

Isnaini membeberlan, Program Pembentukan Perda (Propemperda) tahun 2026 dengan agenda 21 raperda, dari usulan DPRD Kota Banjarmasin sebanyak sembilan raperda dan 12 raperda dari pemerintah kota.

Kemudian, sebelum raperda ditetapkan untuk dibahas pada rapat paripurna dewan, pihaknya akan lebih dahulu menyampaikan atau sosialisasikan ke masyarakat, selain melakukan uji publik.

“Kalau uji publik itu kan dari pemerintah kota, kita sosialisasikan lagi draf raperda yang sudah diuji publik itu,” katanya.

Program tersebut sebagai upaya agar peraturan daerah yang dibentuk betul-betul diketahui masyarakat dan masyarakat terlibat melalui penyampaian aspirasi dan pendapat.

Sebelumnya, DPRD Kota Banjarmasin telah menetapkan Propemperda 2026. Dari 21 raperda yang diagendakan, tujuh merupakan inisiatif dewan, yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Dainase Perkotaan, Raperda tentang Toleransi kegiatan di Bulan Ramadhan, Raperda tentang Revisi Perda tentang pengelolaan Kebersihan, Persampahan dan Pertamanan.

Selanjutnya, Raperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan kebangsaan, Raperda tentang Kerja Sama Daerah, Raperda tentang Penyelenggaraan Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Raperda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan dan terakhir Raperda tentang Riset dan Inovasi Daerah.

Sedangkan raperda usulan Pemko Banjarmasin di antaranya terkait pertanggungjawaban APBD 2025, perubahan APBD 2026 serta tentang APBD 2027, Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok, Raperda tentang Penyelenggaraan Pariwisata dan Raperda tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan. via/adv

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper