
MARTAPURA – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Karang Intan jajaran Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Kalimantan Selatan berhasil memulihkan 130 warga binaan dari jeratan candu narkoba melalui program rehabilitasi tahap II tahun 2025.
“Warga binaan yang telah dinyatakan sembuh menerima sertifikat sebagai tanda menyelesaikan seluruh rangkaian pembinaan,” kata Kepala Lapas Narkotika Karang Intan, Yugo Indra Wicaksi di Martapura, Minggu (14/12).
Program rehabilitasi pemasyarakatan berlangsung selama 30 hari kerja bekerja sama dengan Yayasan Roemah Pelita sebagai mitra pelaksana rehabilitasi mendampingi peserta dalam proses pemulihan.
Kegiatan berfokus pada pemulihan, pembinaan, dan penguatan mental warga binaan agar lebih siap kembali menjalani kehidupan secara sehat dan produktif.
Adapun kegiatannya mencakup konseling individu, terapi kelompok, pembinaan mental spiritual, edukasi bahaya narkoba, hingga penguatan kemampuan sosial sebagai bekal menjelang reintegrasi ke masyarakat.
Yugo menegaskan rehabilitasi bukan hanya kegiatan forma tetapi proses pemulihan yang menyeluruh untuk membantu warga binaan bangkit dan meninggalkan masa lalu.
“Kami berharap seluruh pembelajaran yang diterima dapat menjadi bekal nyata untuk berubah dan membangun masa depan yang lebih baik,” ucapnya.
Pihaknya pun berkomitmen untuk terus melaksanakan program rehabilitasi secara berkelanjutan sebagai bagian dari pemulihan warga binaan dan dukungan terhadap program nasional pemberantasan penyalahgunaan narkoba.
Sementara Kasubag Tata Usaha Lapas Narkotika Kelas IIA Karang Intan Kuderi turut menekankan pentingnya menjaga komitmen setelah program berakhir.
“Harapan kami warga binaan dapat mempertahankan tekad meninggalkan narkoba dan menjalani pola hidup yang lebih sehat,” ujarnya. an/ani

