Mata Banua Online
Sabtu, Januari 31, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Jahrin : Pergudangan Ketahanan Pangan Wajib Dibangun

by Mata Banua
15 Desember 2025
in DPRD Kalsel
0

 

Ketua Pansus Penyelenggaran Ketahanan Pangan DPRD Kalsel H. Jahrian, S.E., saat rapat dengan instansi terkait. (foto:mb/rds)

BANJARNASIN- Ketua Pansus Penyelenggaran Ketahanan Pangan, DPRD Kalsel H. Jahrian, S.E., menjelaskan bahwa pembahasan hari ini berkaitan dengan Peraturan Kementerian Dalam Negeri terkait kewenangan pemerintah daerah, khususnya Provinsi Kalimantan Selatan, mengenai penyelenggaraan pangan.

Berita Lainnya

Komisi I Temukan Dua SKT pada Satu Lahan

Komisi I Temukan Dua SKT pada Satu Lahan

29 Januari 2026
Komisi II Gelar RDP Bahas Pengelolaan Dana Daerah

Komisi II Gelar RDP Bahas Pengelolaan Dana Daerah

29 Januari 2026

Peraturan ini nantinya akan diselaraskan dan dirancang bersama dengan peraturan pergudangan dan Peraturan Daerah (Perda) yang berkaitan.

Pembahasan hari ini dilakukan secara sangat detail dan singkat, namun dari keseluruhan materi peraturan tersebut, sekitar 80 persen telah menemukan kecocokan.

Kecocokan tersebut mencakup substansi peraturan, tata kelola pemerintahan, hingga sistem logistik.

“Meski demikian, masih terdapat beberapa tambahan yang perlu dimasukkan.Insya Allah, dengan sekitar 10 poin peraturan tambahan, rancangan ini sudah dapat diketok, mengingat seluruh anggota Dewan telah memberikan saran dan pendapat,” ujar H. Jahrian, S.E., di Banjarmasin,Senin (15/12).

Tadi juga telah disampaikan masukan yang turut memberikan pandangan dan usulan terhadap rancangan Peraturan Daerah tentang penyelenggaraan pangan ini.

Sebagai tambahan, sesuai yang disampaikan oleh Pak Yani selaku Ketua Komisi II, keberadaan cold storage dan sistem logistik untuk ketahanan pangan merupakan kewajiban pemerintah daerah.

Hal ini juga sejalan dengan ketentuan Peraturan Nomor 12 Tahun 1999, yang mewajibkan pemerintah daerah untuk menyediakan cold storage dan pergudangan, dengan penyesuaian terhadap struktur wilayah dan tingkat kerawanan bencana.

“Artinya, pergudangan dan cold storage harus dibangun dengan memperhatikan ketahanan terhadap guncangan, kondisi cuaca ekstrem, serta ditempatkan di wilayah yang aman dan relatif lebih tinggi,” jelasnya.

Oleh karena itu, Tanah Laut dan Kalimantan Selatan secara umum diharapkan menjadi pintu gerbang logistik ke depan.

“Kami, khususnya anggota Komisi II dan Panitia Khusus Ketahanan Pangan, sangat mendorong Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan agar hal ini dapat segera terwujud,” tamhahnya.

Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Selatan, Muhammad Yani Helmi,terkait cold storage dan pergudangan, hal tersebut menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan pangan.

Karena itu, peraturan pangan harus dibahas secara terpadu dengan sistem pergudangan dan cold storage.

Tujuannya agar pangan, khususnya sayur-mayur dan bahan pangan segar lainnya, benar-benar terjaga kualitas dan gizinya sehingga masyarakat mendapatkan pangan yang bergizi dan layak konsumsi.

Tanpa adanya pergudangan dan cold storage yang memadai, distribusi pangan—terutama jika harus berpindah daerah—berpotensi menurunkan kualitas dan nilai gizi.

:Oleh karena itu, kami mendorong agar cold storage dan pergudangan benar-benar tersedia, dengan usulan lima titik, bukan hanya tiga titik,” tegasnya.

Lima titik tersebut diharapkan mencakup wilayah yang diwakili oleh HSD, kemudian Bumbu dan Banjar, Barito Kuala, Tanah Laut, dan Tanah Bumbu.

Dengan demikian, distribusi logistik dapat berjalan lebih merata dan risiko kelangkaan pangan dapat diminimalisir.

“Kami tidak ingin kejadian seperti yang dialami saudara-saudara kita di Yogyakarta dan Sumatera terjadi di Kalsel,” katanya.

Dengan lima titik pergudangan dan cold storage ini, Kalimantan Selatan diyakini mampu mengatasi persoalan ketahanan pangan, meskipun dalam kondisi darurat seperti terputusnya mata rantai distribusi atau tertutupnya jalur logistik.

Targetnya, Peraturan Daerah ini dapat terbit pada tahun 2026, dan pada tahun 2027 pemerintah daerah sudah harus melaksanakan amanah peraturan tersebut.rds

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper