
RANTAU,- Bupati Tapin H Yamani membuka secara resmi kegiatan sosialisasi penyusunan dan pelaporan LKPJ, LPPD, SPM dan laporan kinerja KDH WKDH Kabupaten Tapin tahun 2025. Bertempat Di Room Meeting Akmani Hotel, Jakarta, Jum’at, 12 Desember 2025.
Kegiatan menghadirkan para narasumber dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia yakni DR. Deddy Winarwan, S.STP, S.H, M.SI, CRGP, CGCAE, CFRA Direktur fasilitasi kepala daerah dan DPRD Ditjen otonomi daerah kementerian dalam negeri republik Indonesia, Awal Rizqi Rahman, S.T. dari bagian perencanaan Setdijen bina pembangunan daerah Kemendagri.
Turut hadir Penjabat Sekretaris Daerah H Unda Absori, para asisten dan staf ahli, para pimpinan SKPD, para tenaga ahli dan staf khusus bupati Tapin, pejabat perencanaan pada SKPD Tapin.
‘Atas nama pemerintah kabupaten Tapin, Bupati Tapin H Yamani menyampaikan ucapan terimakasih dan penghargaan yang
setinggi-tingginya, kepada jajaran kementerian dalam negeri, khususnya pada direktorat fasilitasi kepala daerah
dan DPRD, direktorat evaluasi kinerja dan peningkatan kapasitas daerah, Direktorat Jenderal Bina Bangda dan Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri RI yang telah memberikan waktu dan kesempatan kepada pemerintah kabupaten Tapin sebagai narasumber acara sosialisasi penyusunan dan pelaporan LPPD, LKPJ, SPM dan laporan kinerja KDH WKDH kabupaten Tapin tahun anggaran
2025.
Kegiatan sosialisasi ini merupakan bagian penting dari upaya kita meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan
daerah di kabupaten Tapin tapin. Dokumen tahunan yang menjadi kewajiban pemerintah kabupaten seperti LKPJ, LPPD, SPM, dan laporan kinerja kepala daerah dan wakil kepala daerah bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi merupakan instrumen strategis dalam mewujudkan pemerintahan yang berorientasi pada hasil. Yang
pada akhirnya akan menjadi tolak ukur kinerja yang dihasilkan oleh pemerintah daerah.
Melalui kegiatan ini, Ia berharap, seluruh perangkat daerah memahami secara menyeluruh regulasi terbaru, tata cara penyusunan, serta standar pelaporan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. “Setiap laporan harus disusun secara akurat, tepat waktu, dan berbasis data, karena menjadi bahan evaluasi bagi penyempurnaan
kebijakan dan program pembangunan daerah,” ujar Bupati Tapin H Yamani dalam sambutannya.
Untuk diketahui, capaian penyelenggaraan pemerintah daerah kabupaten Tapin tahun pada 2023 sebesar 3,30 dengan status
kinerja tinggi. Adapun untuk indeks pencapaian SPM kabupaten Tapin tahun 2024 masuk 10 besar kabupaten terbaik se Indonesia, status tuntas paripurna, dengan nilai 99,00 persen.
Seperti yang diutarakan H Yamani, kepala daerah dan wakil kepala daerah memiliki kewajiban untuk melaksanakan program strategis nasional. Kewajiban ini membawa konsekuensi langsung terhadap penyusunan dokumen, pelaksanaan kebijakan, serta pertanggungjawaban dan evaluasi kinerja pemerintah daerah.{[her/mb03}}

