
BANJARMASIN – Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP) Kota Banjarmasin menggelar Focus Group Discussion (FGD) bersama sejumlah perwakilan SKPD di lingkungan Pemko Banjarmasin, di Sekretariat Bersama Khatib Dayan, Selasa (2/12).
FGD membahas tentang rancangan Peraturan Daerah (raperda) Kota Banjarmasin tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat (Timbumtransmas).
Kepala Satpol Banjarmasin Ahmad Muzaiyin mengatakan, sejauh ini masih sering terjadinya pelanggaran ketertiban di kota Banjarmasin. Oleh karena itu, pihaknya menyampaikan akan merevisi dan mendetailkan poin-poin agar lebih detail dari perda sebelumnya.
“Rancangan Perda ini akan jauh lebih detail jika dibandingkan Perda Nomor 14 Tahun 2025 sebelumnya, “ujarnya
Contohnya Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarmasin soal parkir liar dengan menggunakan bahu jalan. Kemudian Dinas Koperasi Dinas Koperasi Usaha Mikro Dan Tenaga Kerja (Diskopumper) Kota Banjarmasin mengenai Pedagang Kaki Lima (PKL) dan permasalahan lainnya.
Ia menjelaskan, kalau dulu isi perda menetapkan 14 tata tertib yang semestinya ada penambahan. ” Di rancangan perda sekarang ini sudah ada 16 tertib yang akan coba kita detailkan lagi,” tuturnya.
Tentunya sesuai arahan pimpinan, lanjutnya, rancangan Perda ini menjadi salah satu upaya Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin dalam menjaga keamanan, ketertiban umum dan ketentraman masyarakat kota.
Dia juga mengakuinya ada ketentuan Perda yang sudah tidak relevan lagi karena perkembangan dinamika di tengah masyarakat yang terus berubah-rubah.
“Untuk itu, perlu pembeharuan menyesuaikan perkembangan dinamika di tengah masyarakat,” tutupnya.via

