
BANJARBARU – Polres Banjarbaru menangkap sopir truk yang sempat melarikan diri usai menabrak seorang pria hingga tewas pada kecelakaan lalu lintas di kawasan Guntung Manggis, Jumat (28/11) lalu.
Kapolres Banjarbaru AKBP Pius X Febry Aceng Loda mengatakan, sopir truk berinisial RR (23), ditangkap di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah pada Minggu (30/11).
“Pengendara truk berhasil diamankan di Kapuas setelah melarikan diri usai menyebabkan tabrakan hingga korban As’ari Syahminan meninggal dunia pada insiden lakalantas di Jalan Trikora, Jumat (28/11) lalu,” ujarnya, Selasa (2/12).
Ia menyebutkan, korban As’ari Syahminan, warga Jalan Pramuka Banjarmasin mengalami luka robek parah di bagian kepala hingga meninggal dunia di lokasi kejadian.
Kapolres mengungkapkan, kronologi kecelakaan terjadi saat sepeda motor yang dikendarai korban melaju dari Liang Anggang menuju Guntung Manggis, dan saat di lokasi motor korban terserempet dump truk hijau dari arah berlawanan.
Akibat serempetan itu, korban terjatuh ke badan jalan dan terlindas dump truk warna kuning dari arah Guntung Manggis ke Liang Anggang. Usai kejadian, sopir dump truk tidak menghentikan kendaraan dan kabur.
“Unit Gakkum Satlantas Polres Banjarbaru melakukan olah TKP dan menelusuri rekaman CCTV sepanjang jalan. Video peristiwa yang sempat viral di media sosial turut menjadi petunjuk penyelidikan,” jelasnya.
Pius menyampaikan, hasil penelusuran kepemilikan kendaraan ditemukan jejak dump truk sebelumnya dimiliki seseorang bernama Nurul Tasiah, warga Desa Atu-atu, Kabupaten Tanah Laut, namun telah berpindah tangan.
Polisi kemudian berkoordinasi satuan reskrim dan unit buru sergap untuk melakukan identifikasi pemilik terbaru, dan informasi mengarah kepada seseorang yang berada di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.
“Tim gakkum kemudian bergerak mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti dump truk untuk dibawa ke Polres Banjarbaru guna menjalani proses lebih lanjut yang ditangani Satlantas,” katanya.
Ia menambahkan, RR yang sudah dijadikan tersangka dan menjalani tahanan di Polres Banjarbaru dikenakan Pasal 310 Ayat (4) KUHP dan Pasal 312 KUHP dengan ancaman hukuman enam hingga sembilan tahun penjara. ant

