
BANJARMASIN – Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Selatan, Suripno Sumas, melaksanakan sosialisasi peraturan perundang-undangan dengan fokus pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, di Banjarmasin, Senin (1/12).
Regulasi tersebut dipilih karena memiliki keterkaitan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Posyandu, yang mengatur perluasan fungsi dan layanan Posyandu.
Pemerintah menilai sosialisasi ini sangat penting karena Posyandu kini tidak lagi bergerak pada satu bidang pelayanan seperti sebelumnya. Melalui program prioritas nasional yang digaungkan Presiden Joko Widodo, Posyandu telah berkembang menjadi enam bidang layanan, meliputi kesehatan, pendidikan, sosial, perumahan, serta aspek kesehatan dan keselamatan lainnya.
Perluasan fungsi ini diharapkan dapat dipahami masyarakat, khususnya para pengurus dan warga pengguna layanan Posyandu.
“Dengan sosialisasi yang tepat, masyarakat diharapkan memahami bahwa Posyandu kini tidak hanya berkutat pada layanan kesehatan dasar, tetapi juga menyentuh berbagai sektor pendukung kesejahteraan warga,” jelas Suripno Sumas.
Dalam kegiatan tersebut, hadir narasumber utama Sugiarto Sumas, seorang tokoh sekaligus mantan pejabat pemerintah yang berpengalaman dalam pengembangan program Posyandu.
“Saya mengapresiasi anggota dewan Suripno Sumas yang telah memberikan kesempatan untuk melakukan sosialisasi tentang Posyandu,” ucapnya.
Sugiarto menjelaskan bahwa Posyandu saat ini telah mengalami perubahan besar.
“Posyandu sekarang sudah revolusioner. Kalau dulu hanya satu SPM dan menangani urusan kesehatan saja, kini terdapat enam SPM. Yang paling menarik, Posyandu diakui sebagai lembaga kemasyarakatan desa atau kelurahan berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa,” terangnya.
Ia menambahkan bahwa Posyandu kini bersifat multisektor dan tidak lagi menjadi objek semata, melainkan subjek dalam pembangunan desa.
Selain itu, perkembangan regulasi memungkinkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) digunakan untuk kebutuhan Posyandu, baik untuk pembinaan, pelatihan kader, maupun honorarium kader sesuai kemampuan desa.rds

