
BANJARMASIN – Selama 14 hari Operasi Zebra Intan 2025 di Banjarmasin (17-30 November) pelanggaran lalu lintas yang sudah menjadi target ETLE atau Electronic Traffic Law Enforcement jaring 1.501 pelanggar lalin.
Hal itu disampaikan Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Cuncun Kurniadi melalui, Kasat Lantas Polresta Banjarmasin, AKP Denny Maulana Saputra di Banjarmasin, Senin (1/12).
“Tilang secara manual terdapat 75 pelanggar, yang terdiri dari beberapa klasifikasi, seperti penggunaan knalpot brong, balap liar, berboncengan lebih dari satu orang, melawan arus melawan lampu merah, tidak menggunakan helm dan menggunakan handphone pada saat berkendara,” ucapnya.
Pelanggaran yang paling menonjol tahun 2025 ini adalah pengendara yang terekam kamera ETLE, melawan arus, tidak menggunakan helm, kawasan yang terekam ETLE di Jalan Ahmad Yani.
Selain tilang manual dan tilang ETLE, Polantas menyertai edukasi keselamatan berlalulintas ke masyarakat, di sekolah-sekolah saat operasi Zebra Intan.
“Tilang ETLE ditindak sebanyak 1.501 pelanggar, selebihnya 75 tilang secara manual,” katanya seraya menyebutkan tilang manual fokus ke knalpot brong, balap liar, berboncengan lebih dari satu orang.
Dalam rangka memberikan kesadaran edukatif kepada pengguna lalin, dilakukan dengan preemtif 40 persen, preventif 40 persen, refresif 20 persen.
Penegakan hukum melalui tilang elektronik dan tilang manual selama 14 hari. “Kita melakukan penindakan sebanyak 1.501 pelanggar tilang ETLE, tilang manual 75,” imbuhnya.
Kasat juga menghimbau masyarakat untuk mewaspadai dugaan adanya penipuan SMS diterima masyarakat. Satlantas mengkonfirmasi ke Kejaksaan Negeri Banjarmasin dan pelakunya orang yang tidak bertanggung jawab, modus penipuan.
“Saya menghimbau masyarakat kota Banjarmasin melakukan interaksi dengan nomor tersebut. Namun diabaikan saja, nanti Satlantas Polresta meminta nomor yang valid di Kejaksaan apabila memang ada pelanggar yang diwajibkan membayar tilang ETLE.
Modus penipuan tilang via pesan Short Message Service (SMS) beredar Senin (1/12), belum ada korban melapor ke polantas dan kejaksaan. “Selain nomor WA/SMS, 0851-8666-5566 dan No
0896-2799-5566 itu berarti adalah penipuan,” pungkasnya.
Supaya masyarakat tidak tertipu, sebaiknya konfirmasi dahulu Satlantas, sebelum membayar tilang ke Bank. “Pastikan dulu kebenarannya baru membayar tilang,” pungkasnya. sam/ani

