
BANJARMASIN – Unit Reserse Kriminal Polsek Banjarmasin Selatan mengamankan dua laki-laki yang diduga mengedarkan sabu di Gang Sartika RT 18, Kelurahan Kelayan Selatan, Selasa (25/11) sekitar pukul 23.10 Wita.
Dalam press release di Aula Mako Polsek Banjarmasin Selatan pada Jumat (28/11), Kapolsek Kompol Christugus Lirens melalui Kanit Reskrim AKP Joko Sulistiyo Sriyono mengatakan, penangkapan kedua pelaku ini bermula saat sejumlah anggota buser melakukan patroli rutin di Jalan Tembus Mantuil, Kelayan Selatan.
“Anggota yang melintas di lokasi berpapasan dengan seorang pria bernama Andi (32), warga Jalan Pekapuran A RT 11 RW 02, Kelurahan Sungai Baru, Kecamatan Banjarmasin Tengah, dan terlihat membuang plastik klip ke dalam pagar gudang kosong,” katanya.
Kemudian, lanjut dia, Andi diamankan dan petugas memintanya menunjukan benda yang dibuang tersebut. “Dalam plastik klip itu berisi sabu seberat 49,50 gram,” ujar kapolsek.
Ia menambahkan, Andi yang tak mau sendirian tertangkap, dalam interogasi mengakui barang haram tersebut diperoleh dari seseorang bernama Zailani (34), warga Jalan Pekapuran A, Gang Damai RT 11 RW 02, Kelurahan Sungai Baru, Kecamatan Banjarmasin Tengah.
“Saat penindakan ternyata Zailani juga berada di sekitar lokasi, tapi ketika melihat Andi diamankan ia bersembunyi dari polisi. Zailani pun ditangkap polisi sekitar 15 meter dari lokasi penangkapan Andi, dan langsung diamankan tengah malam itu juga,” ucapnya.
Di depan kanit reskrim, Andi mengakui terpaksa menjual sabu untuk kebutuhan ekonomi. “Sudah dua kali pesan sabu ke Zailani, dan baru pesan kedua tertangkap,” katanya.
Senada, Zailani juga mengakui terpaksa menjual sabu lantaran terbentur ekonomi untuk menghidupi keluarganya. “Saya terpaksa jual sabu untuk menghidupi keluarga. Saya sangat menyesal,” ucapnya.
Keduanya dijerat Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. sam

