
BANJARMASIN – Aksi unjuk rasa Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Kalimantan Selatan di depan Kantor DPRD Kalsel di Jalan Lambung Mangkurat Banjarmasin berujung ricuh hingga berusaha mendobrak pagar Rumah Banjar, Senin (24/11) sore.
Aksi unjuk rasa ini di gelar terkait ada percepatan pembahasan dan rencana pengesahan RUU Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang dinilai mengandung banyak permasalahan.
Kericuhan terjadi ketika para mahasiswa ingin masuk ke dalam Rumah Banjar yang dijaga ketat oleh aparat dari Polda Kalsel dan Polresta Banjarmasin, hingga petugas dilempari sendal, botol air mineral, dan lainnya.
Ketua DPRD Kalsel H Supian HK didampingi anggota Fraksi PKS Firman Yusi, anggota Fraksi Gerindra H. Husnul Fatahillah dan anggota Fraksi PAN Rais Ruhayat pun menemui para mahasiswa hingga membuat kericuhan mereda.
Sebelumnya, Ketua DPRD Kalsel H Supian HK sudah mempersilakan para mahasiswa untuk masuk ke dalam Rumah Banjar, namun perwakilan BEM se Kalsel menolak karena ingin semuanya masuk.
“Kami mempersilahkan untuk masuk, tapi hanya 20 orang saja lantaran ruangannya tidak bisa menampung semua mahasiswa, tapi ditunggu cukup lama tidak ada yang datang,” ujar Supian HK.
Sekretaris DPRD Kalsel M Jaini mengatakan, sebenarnya ada kesepakatan dengan para mahasiwa yang ingin masuk ke dalam kantor DRPD.
“Jadi tadi kawan-kawan mahasiswa diterima untuk masuk beraudensi dengan ketua dewan dan anggota lainnya. Tapi karena keterbatasan tempat, kami persilahkan perwakilan dari BEM untuk masuk ke dalam melihat situasi dan kondisi tempatnya yang memang tidak mencukupi. Lalu diadakan lagi konsolidasi keluar,” jelasnya.
Ia menambahkan, setelah perwakilan BEM konsolidasi di luar, kemunginan para mahasiswa tidak sepakat dengan kesepatan tersebut.
“Mungkin tadi ada sedikit insiden-insiden. Tapi semua sudah Alhamdulillah sudah teratasi,” ujarnya.
Ketika ditanya apakah besok, Selasa (25/11), akan ada demo lanjutan, Jaini mengaku tidak tahu.
“Kami kurang tahu, yang jelas besok ada agenda rapat paripurna di DPRD untuk penetapan APBD 2026. Yang jelas belum ada lagi suratnya. Sesuai dengan proses dan mekanismenya, SOP-nya itu harus disampaikan tiga hari sebelumnya. Kalau ini kan tidak ada, jadi jika mereka mau aksi demo berarti sudah melanggar aturan, tidak sesuai dengan SOP,” pungkasnya. rds

