
BANJARMASIN – Dalam kurun waktu 2021 hingga semester 1 tahun 2025, Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) telah menangani 1.010 laporan masyarakat (LM).
Dari jumlah tersebut, tidak kurang dari 30 LM ditujukan kepada kelurahan-kelurahan di Kalsel, yaitu sebanyak 14 kelurahan.
Beragam substansi yang dilaporkan masyarakat ke Ombudsman Kalsel menyangkut pengurusan administrasi pertanahan, pendataan bantuan sosial, kepegawaian, klaim jaminan sosial ketenagakerjaan, dan layanan kelurahan lainnya seperti keterangan waris dan keterangan tidak mampu.
Hal tersebut disampaikan Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia (RI) Provinsi Kalimantan Selatan Hadi Rahman saat membuka acara Pembentukan Jaringan Pengawasan Pelayanan Publik atau Focal Point dengan Kecamatan dan Kelurahan se Kota Banjarmasin dan Kota Banjarbaru.
Kegiatan yang dilaksanakan pada Rabu (19/11), dihadiri seluruh kecamatan dan masing-masing 10 kelurahan di Kota Banjarmasin dan Banjarbaru.
Kegiatan ini merupakan upaya strategis dalam rangka mewujudkan amanat Undang Undang (UU) Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia yang menugaskan Ombudsman RI melakukan pemberantasan dan pencegahan maladministrasi.
Hadi menjelaskan, masyarakat dapat mengakses layanan Ombudsman Kalsel dan menyampaikan keluhan atau laporan terkait dengan dugaan maladministrasi, seperti tidak memberikan pelayanan, penundaan berlarut, permintaan imbalan (pungutan), dan penyimpangan prosedur.
Sikap layanan oleh petugas di kelurahan juga sering kali dikeluhkan atau dilaporkan masyarakat, misalnya tidak ramah, mempersulit, cuek, hingga asyik bermain gawai.
Padahal, UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik sudah mengatur tentang poin-poin perilaku yang wajib dipedomani oleh para pelaksana pelayanan publik.
“Sikap layanan ini jangan disepelekan. Ini bagian penting dari pelayanan dan harus menjadi atensi penyelenggara layanan, khususnya aparatur kelurahan. Bahkan, patut dipandang sebagai strategi kunci untuk memenangkan hati pengguna layanan serta memperoleh kepercayaan dan kepuasan dari masyarakat,” ujarnya.
Menurutnya, perlu dilakukan pembinaan secara berkala kepada aparatur kelurahan agar memiliki kompetensi, integritas dan etos kerja, serta penguatan budaya pelayanan prima antara lain melalui pembuatan modul atau petunjuk teknis (juknis) sikap layanan.
Sementara, Kepala Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan Ombudsman Kalsel Yeni Aryani menambahkan, mengenai urgensi pembentukan, pemantauan dan evaluasi Focal Point di Ombudsman Kalsel yang telah rutin dijalankan sejak tahun 2022.
“Kecamatan dan kelurahan memegang peran penting sebagai perpanjangan tangan pemerintah daerah, sekaligus ujung tombak pelayanan publik yang berinteraksi langsung dengan masyarakat. Sehingga, pembentukan Focal Point menjadi sangat penting untuk memperkuat koordinasi, meningkatkan kualitas layanan, dan mencegah terjadinya maladministrasi di level paling dekat dengan masyarakat,” katanya.
Di akhir acara, dilaksanakan pembahasan dan penandatanganan komitmen bersama antara Ombudsman Kalsel dengan seluruh kecamatan dan kelurahan di Kota Banjarmasin dan Banjarbaru.
Para pihak berkomitmen untuk menjalin koordinasi secara terus menerus dalam rangka percepatan penyelesaian laporan masyarakat dan pencegahan maladministrasi, memastikan pengelolaan pengaduan di instansi berjalan dengan baik, serta mendorong tersedianya narahubung pada masing-masing instansi. rds

