Mata Banua Online
Kamis, November 20, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Pencegahan Pernikahan Dini, Solusi Masalah Rumah Tangga?

by Mata Banua
20 November 2025
in Opini
0

Ummu Arsy (Amuntai)

Angka perkawinan anak di Indonesia terus menurun dalam tiga tahun terakhir. Kementerian Agama (Kemenag) mencatat, pada 2022 terdapat 8.804 pasangan di bawah usia 19 tahun yang menikah. Jumlah ini turun menjadi 5.489 pasangan pada 2023, lalu kembali menurun menjadi 4.150 pasangan pada 2024.

Berita Lainnya

D:\2025\November 2025\21 November 2025\8\opini Jumat\sauma anjeli.jpg

Mengulik Kembali Pemilu 2024 Sebagai Gambaran dari Demokrasi Prosedural Tanpa Substansi, dan Dinamikanya Terhadap Sistem Politik

20 November 2025
D:\2025\November 2025\20 November 2025\8\opini Kamis\foto opini 1.jpg

Kopdes Merah Putih: Menuju Babak Baru Pembangunan Ekonomi desa

19 November 2025

Di Indonesia pernikahan dini telah dilarang. Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 yang merevisi Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan telah menetapkan bahwa usia minimum perkawinan bagi pria dan perempuan adalah 19 tahun. Meski begitu, hingga kini Indonesia masih belum bebas dari pernikahan dini, meski persentasenya terus menurun.

Penyebab munculnya undang-undang pencegahan pernikahan dini adalah tingginya angka pernikahan anak yang memiliki dampak negatif terhadap kesehatan, pendidikan, dan potensi generasi muda. Faktor-faktor pendorong pernikahan dini yang melatarbelakangi munculnya undang-undang ini antara lain kemiskinan, kurangnya pendidikan, faktor budaya, tekanan sosial, dan alasan agama seperti keinginan menghindari zina

Kementerian Agama (Kemenag) dalam beberapa tahun terakhir terus menggenjot program Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS). Program ini menyasar siswa sekolah menengah untuk membekali mereka dengan wawasan seputar pernikahan, kesehatan reproduksi, dan ketahanan keluarga.

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Abu Rokhmad, menjelaskan, program BRUS telah menjadi bagian penting dari upaya Kemenag dalam mencegah perkawinan anak.

“Melalui BRUS, kami menanamkan pemahaman kepada remaja tentang pentingnya kesiapan mental, emosional, dan sosial sebelum memasuki usia pernikahan. Ini langkah strategis dalam membangun keluarga yang berkualitas sejak dari hulunya,” ujar Abu Rokhmad di Jakarta, Indonesia.go.id.Sabtu (12/7/2025)

Diberbagai Provinsi/Kab/Kota juga melakukan berbgagai langkah dalam upaya pencegahan perkawinan anak, seperti dikutif dari Kalselantaranews, Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) bekerja sama dengan TP PKK Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) menggelar sosialisasi pencegahan perkawinan anak yang berlangsung pada 13 kabupaten dan kota se-Kalsel.

Kabupaten HSS menjadi lokasi ketiga pelaksanaan kegiatan tersebut setelah Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) dan Hulu Sungai Tengah (HST). Persoalan perkawinan anak bukan hanya tanggung jawab keluarga, tetapi menjadi tanggung jawab bersama untuk mencegah dampak sosial, psikologis, dan kesehatan yang ditimbulkan. Kegiatan sosialisasi diisi dengan pemaparan materi edukatif, dialog interaktif, serta komitmen bersama untuk memperkuat peran keluarga dalam mencegah perkawinan usia dini. (Kalselantaranews, 5 November 2025)

Pernikahan dini yang sering disorot adalah pernikahan yang bermasalah, seperti tidak terjadinya keluarga sakinah, mawaddah wa rahmah, Keadaan tersebut bisa saja yang meliputi dari segi reporoduksi kesehatan yang belum siap, mental yang belum matang, ekonomi belum stabil, hak anak dalam mendapatkan pendidikan bisa jadi hilang karena harus menikah.

Pasangan yang belum siap berumah tangga menjadi alasan tidak tercapaikan tujuan dari pernikahan, Media dan lingkungan juga dalam hal ini adalah pergaulan yang terus mendorong untuk berprilaku yang mengarah pada meningkatnya gejolak nafsu seksual, perlindungan dar negara terhadap rakyat agar terhindar dari perbuatan porno aksi-pornografi juga masih lemah, tidak ada sanksi yang tegas terhadap perbuatan tersebut.

Pernikahan dini bukanlah alasan untuk tidak mencapai keluarga sakinah. Mawaddah wa rahmah, bukan pula batas umur, tetapi yang diperlukan adalah solusi yang menyentuh akar masalah tersebut.

Islam bukan hanya mengatur agama ritual dengan sang pencipta, tetapi mengatur seluruh aspek kehidupan di dunia menuju akhirat, sehingga tidak ada yang tidak dapat dipecahkan dari Islam, termasuk masalah pernikahan dini. Islam memandang bahwasanya pernikahan dini bukan lah sebuah masalah utama, tetapi akar masalah dari hal tersbut adalah tidak diterapkannya aturan Islam, baik dari segi pendidikan pergaulan dan sanksi.

Solusi berkaitan dengan pendidikan, dimana Islam telah mengatur melalui kurikulum pendidikan, yaitu penanaman hak dan kewajiban ketika anak sudah baligh, sehingga dalam menjalani kehidupan anak sudah siap dengan beban yang telah diberlakukan kepadanya dan faham akan tanggung jawab yang diberikan kepadanya.

Berkaitan dengan sistem pergaulan laki-laki dan perempuan, Islam telah mengajarkan tentang kewajiban menutup aurat bagi laki-laki dan perempuan (batas yang telah ditetapka Syara), melarang aktivitas berdua-duaan dengan yang bukan mahran (khalwat), kewajiban untuk menundukkan pandangan, sehingga adanya aturan tersebut aktifitas pergaulan bebas sejak dini bisa dicegah. Sanksi yang tegas bagi pelaku pornoaksi, pornografi, pezina. bagi pezina yang belum menikah, wajib didera 100 kali cambuk dan boleh diasingkan selama setahun.

Bagi pezina yang sudah menikah, maka harus dirajam hingga mati. Berdasarkan hadis Rasulullah saw. bahwa ada seorang laki-laki berzina dengan perempuan. Nabi saw. memerintahkan menjilidnya. Kemudian ada kabar bahwa ia sudah menikah (muhshan), maka Nabi saw. Pun memerintahkan untuk merajamnya.

Harus difahami bahwa tujuan perkawinan adalah keluarga sakinah, mawadah, dan rahmah, yaitu keluarga tenteram dan saling berkasih sayang karena Allah agar keturunannya lestari dalam ketakwaan.

Firman Allah dalam QS Ar-Rum: 21,

“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya. Dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir.”

Batasan umur tidak ada di dalam Islam, ketika melangsungkan pernikahan umur bukan lah menjadi kendala, karena dalam islam kesiapan seorang menikah sudah disiapkan dari awal pendidikan. Hanya dengan penerapan syariat Islam kaffah keluarga sakinah mawaddah wa rahmah akan terwujud dan mendapatkan kemulian dari Allah SWT.(Wallahu’alam)

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper