
BANJARBARU – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Selatan (Ditreskrimum Polda Kalsel) membekuk lima pelaku komplotan mafia tanah yang meresahkan dan kerap menjalankan aksi pidana menjual tanah orang lain dengan beragam modus operandi.
“Lima pelaku ini dari tiga laporan polisi yang kami proses,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel Kombes Pol Frido Situmorang, Rabu (19/11).
Ia menyampaikan, untuk lokasi tanah yang diperjualbelikan secara ilegal oleh komplotan mafia tanah ini, yakni di Kota Banjarmasin, Banjarbaru, dan Kabupaten Tanah Bumbu.
Frido menyebutkan, penyidik Ditreskrimum Polda Kalsel telah menyerahkan tahap dua tersangka, alat bukti, dan berkas perkara ke jaksa penuntut umum (JPU). Bahkan, satu tersangka di antaranya sudah menjalani persidangan dan baru saja divonis pidana penjara dua tahun tiga bulan.
Ia mengungkapkan, modus paling banyak yang ditemukan dalam kasus pidana pertanahan, yakni pemalsuan surat seperti akta jual beli, sporadika hingga sertifikat.
Penyidik juga menyoroti berkaitan kewenangan kepala desa menerbitkan surat keterangan tanah yang justru kerap memicu masalah hingga terjadi tumpang tindih kepemilikan akibat mudahnya surat keterangan tanah diterbitkan.
“Ini tentu harus menjadi bahan evaluasi bersama pihak terkait guna mencegah sengketa kepemilikan tanah hingga berujung perkara hukum,” ujarnya.
Sementara, Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi menambahkan, Polda Kalsel telah membentuk Satgas Mafia Tanah berdasarkan surat keputusan bersama antara Kanwil BPN Kalimantan Selatan dan Polda Kalsel.
Satgas ini bertugas untuk mencegah dan memberantas mafia tanah, mencegah dan memberantas pungutan liar berkaitan pengurusan tanah, hingga melakukan percepatan sertifikasi tanah aset Polri. ant

