
BANJARMASIN – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal yang tengah dibahas Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) kini memasuki tahap finalisasi.
Ketua Pansus II H Jahrian SE berharap draf raperda yang telah disusun secara komprehensif ini mendapat respons positif dari pihak eksekutif, khususnya Gubernur Kalsel.
“Hari ini sudah kita susun rapi dan juga telah kita tanda tangani. Semoga dapat sambutan positif serta dukungan dari Gubernur Kalsel,” ujarnya, Rabu (19/11).
Dalam waktu dekat, lanjutnya, pansus II akan menjadwalkan kunjungan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI untuk proses fasilitasi lanjutan sebelum tahapan penetapan.
“Dengan hadirnya regulasi ini, diharapkan dapat menciptakan iklim investasi yang semakin kondusif, sehingga mampu menarik lebih banyak investor ke Banua dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah secara berkelanjutan,” ucapnya.
Jahrian menjelaskan, raperda ini tidak hanya mengatur tata kelola penanaman modal, tetapi juga memuat sejumlah ketentuan strategis terkait kemudahan perizinan, kepastian layanan, dan insentif bagi para pelaku usaha.
“Harapannya, regulasi tersebut mampu memperkuat daya saing daerah dalam menarik investasi baru,” katanya.
Sementara, Wakil Ketua Pansus II Adrizal menekankan pentingnya sinergi antarlembaga baik pemerintah provinsi, kabupaten/kota, maupun instansi vertikal dalam memastikan implementasi raperda berjalan efektif.
Menurutnya, kolaborasi ini dinilai menjadi kunci untuk menciptakan ekosistem investasi yang transparan, efisien, dan berorientasi pada pembangunan ekonomi masyarakat. rds

