
JAKARTA – Bank Indonesia (BI) menyatakan bahwa Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Redenominasi Rupiah telah masuk dalam program legislasi nasional alias Prolegnas Jangka Menengah 2025-2029. Kepala Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso memastikan bahwa proses redenominasi direncanakan secara matang dan melibatkan koordinasi erat antrseluruh pemangku kepentingan.
BI bersama pemerintah dan DPR, kata dia, akan terus melakukan pembahasan mengenai proses penyederhanaan mata uang rupiah tersebut. “Implementasi redenominasi tetap mempertimbangkan waktu yang tepat, dengan memperhatikan stabilitas politik, ekonomi, sosial serta kesiapan teknis termasuk hukum, logistik, dan teknologi informasi. Bank Indonesia akan tetap fokus menjaga stabilitas nilai Rupiah dan mendukung pertumbuhan ekonomi selama proses redenominasi berlangsung,” ujar Denny, Senin.
Otoritas mometer, kata Denny, juga menjamin bahwa rencana redenominasi rupiah tidak akan mengurangi daya beli masyarakat maupun nilai tukar terhadap barang dan jasa.
Adapun edenominasi merupakan penyederhanaan jumlah digit pada pecahan rupiah tanpa mengubah nilai riilnya. “Ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan efisiensi transaksi, memperkuat kredibilitas Rupiah, dan mendukung modernisasi sistem pembayaran nasional,” ujar Denny dalam keterangannya, Senin.
Rencana tersebut, sambungnya, telah diformalkan usai RUU Redenominasi masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah 2025-2029.
Dia mengungkapkan pembahasan RUU Redenominasi akan dilakukan secara terkoordinasi antara pemerintah, Bank Indonesia, dan Dewan Perwakilan Rakyat.
Denny mengaku pelaksanaan redenominasi akan dilakukan secara bertahap dan mempertimbangkan momentum yang tepat. Aspek stabilitas politik, ekonomi, sosial, serta kesiapan teknis menjadi pertimbangan utama sebelum implementasi. “Bank Indonesia akan tetap fokus menjaga stabilitas nilai Rupiah dan mendukung pertumbuhan ekonomi selama proses redenominasi berlangsung,” tutupnya.
Kebijakan redenominasi sebelumnya telah dikaji sejak 2010, namun selalu tertunda. Pada 2023, BI menyatakan bahwa implementasi redenominasi masih perlu melihat momentum yang tepat dan belum akan direalisasikan dalam waktu dekat. Terbaru, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah memasukkan RUU Redenominasi Rupiah dalam rencana strategis (Renstra) 2025-2029 seperti yang tertulis dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.70/2025.
Rencananya, target penyelesaian beleid tersebut pada 2026. Adapun tujuan pembahasan RUU itu mencakup aspek. Pertama, tercapainya efisiensi perekonomian melalui peningkatan daya saing nasional. Kedua, terjaganya kesinambungan perkembangan perekonomian nasional. bins/mb06

