Mata Banua Online
Selasa, November 11, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Sampai Kapan Korupsi Di Negeri Ini?

by Mata Banua
10 November 2025
in Opini
0

Oleh :Muhammad Zakif (Mahasiswa Ilmu Politik Universitas Andalas)

Dalam beberapa hari ini kita dibuat geleng-geleng kepala menyaksikan perbuatan memalukan para oknum pejabat, oknum pengusaha, dan juga oknum pemeriksa pengelolaan keuangan ataupun anggaran di kementerian atau lembaga. Keheranan kita makin menjadi manakala kita menyimak betapa masif, terstruktur, dan sistematisnya perbuatan mereka. Ditambah lagi dengan frekuensi perbuatan korupsi yang dilakukan berulang-ulang dengan berbagai modus. Korupsi adalah suatu perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk mengambil keuntungan dalam urusan masyarakat atau hal-hal lain yang bertentangan dengan kebenaran. Ini adalah perbuatan yang melanggar hukum, penuh kesalahan,

Berita Lainnya

D:\2025\November 2025\11 November 2025\8\8\Muhammad Alwi Hasan.jpg

Strukturalisme Transendental Hubungan Kiai dan Santri Dalam Pendidikan Pesantren

10 November 2025
D:\2025\November 2025\10 November 2025\8\master opini.jpg

Krisis Moral Generasi, Cermin Gagalnya Pendidikan Sistem Kapitalis Sekuler

9 November 2025

Dalam menggunakan kekuatan orang dan kepercayaan orang lain untuk mendapatkan keuntungan yang banyak bagi dirinya sendiri. Seseorang yang melanggar kewajiban dan mengambil hak orang lain. Semakin hari pemberitaan tentang korupsi semakin sering, korupsi di Indonesia sendiri sudah bukan hal yang biasa terjadi, banyak tindak korupsi yang merajalela di pemerintahan bahkan awal April 2024 terungkap korupsi timah senilai Rp271 triliun. Itu adalah angka korupsi terbanyak yang pernah terjadi di Indonesia, melebihi kasus korupsi BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia) tahun 1997-1998 dengan potensi kerugian mencapai Rp138,44 triliun.Menu Mobile

Korupsi di Indonesia sering terjadi dalam pemerintahan atau kekuasaan partai politik, dan tidak ada habisnya kasus korupsi di berbagai pemerintahan pusat juga daerah mulai dari korupsi PT Timah, Bansos, dan Korupsi pengurangan bantuan kepada daerah. Pemerintahan di Indonesia juga mempunyai banyak partai dan DPRD untuk mewakili suara rakyat, membuat rakyat hidup lebih sejahtera, juga pembangunan insfratuktur yang berguna, tetapi tidak berjalan dengan baik akibat para pemimpin bangsa Indonesia yang lebih mementingkan diri sendiri, contohnya korupsi.

Dan baru baru ini saja KPK (Komisi Pemberantas Korupsi) menangkap tangan Gubernur Riau. Abdul Wahid yang ditangkap KPK., Pada Senin (3/11/2025), Abdul Wahid menjadi Gubernur Riau keempat yang ditangkap KPK. Tiga gubernur Riau di era reformasi yang juga korupsi sebelumnya. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid (AW) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. Abdul Wahid disangkakan melakukan pemerasan terkait penambahan anggaran pada proyek Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau. Selain AW, KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka: M. Arief Setiawan (MAS), Kepala Dinas PUPR PKPP Riau, dan Dani M. Nursalam (DAN), Tenaga Ahli Gubernur Riau.

Para tersangka dikenakan Pasal 12 huruf e dan/atau f atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2004. Abdul Wahid, ternyata sempat diisukan terlibat dalam kasus dugaan korupsi corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tahun 2020-2023 sebelum terjaring operasi tangkap tangkap (OTT) oleh KPK pada Senin (3/11/2025). Dia diduga terlibat saat masih menjadi anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024. Namanya mencuat usai penetapan tersangka terhadap dua anggota Komisi XI DPR RI yakni Heri Gunawan (Fraksi Gerindra) dan Satori (NasDem) pada 7 Agustus 2025.

Namun, isu tersebut telah dibantah oleh Abdul Wahid beberapa waktu lalu. Hampir semua masalah yang sulit diselesaikan di tiap negara adalah korupsi, mulai dari masalah institusi seperti kepolisian dan pengadilan, juga masifnya penyuapan, permainan proyek, manipulasi anggaran, memeras sampai penyalahgunaan wewenang sebagai pejabat publik yang menjadi penyebab utama ketimbangan sosial dan ketidakadilan. Penanganan kasus-kasus korupsi terkesan berlarut-larut dan tidak terselesaikan secara tuntas. Mengandalkan proses penegakkan hukum tidaklah cukup untuk menyelesaikan kasus korupsi yang setiap harinya semakin banyak orang yang melakukan korupsi.

Lemahnya penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi juga menjadi permasalahan besar. Para pimpinan lembaga pun terkesan tidak punya kemauan kuat untuk memberantas korupsi. Adapun faktor politik, kedekatan dengan mereka yang mempunyai kekuatan politik kuat masih dipandang sebagai “kartu as” yang harus dijaga. Praktik balas budi ini juga merupakan salah satu akibat dari banyaknya korupsi. Budaya kekeluarga Indonesia disalah artikan sebagai saling membantu, padahal tidak itu etis Untuk mangatasi hal ini maka penting untuk menanam pendidikan antikorupsi sejak dini untuk generasi muda.

Penyuluhan anti korupsi sejak dini keluarga adalah tempat pendidikan pertama untuk anak memahami apa yang boleh dan apa yang tidak boleh, mana milikmu mana milikku, serta pendidikan pondasi anak untuk memahami kewajiban dan tanggung jawab untuk pembentukan karekter anak di kemudian hari. Oleh karena itu, keluarga menjadi alat yang sangat efektif dan sangat fundamental dalam menumbuhkan budaya antikorupsi di Indonesia.Kedua, adalah peren aktif dari lembaga pendidikan, tidak hanya sekolah, akademi, institut, atau universitas.

Juga termasuk lembaga pendidikan dan pelatihan yang dikelola pemerintah dirancang khusus untuk meningkatkan kualitas aparatur pemerintahan.

Kedua, adalah peren aktif dari lembaga pendidikan, tidak hanya sekolah, akademi, institut, atau universitas. Juga termasuk lembaga pendidikan dan pelatihan yang dikelola pemerintah dirancang khusus untuk meningkatkan kualitas aparatur pemerintahan. Pelatihan guru sebagai pelopor pembentukan karakter generasi muda juga perlu dibekali pengetahuannya tentang korupsi dan cara pencegahan serta penanggulangannya, dipraktekkan dari lingkungan sekolah, sedini mungkin mulai ditanamkan budaya anti korupsi. Dengan begitu lembaga pendidikan memiliki posisi sangat strategis dalam menanamkan mental antikorupsi.

Peran kita dan masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, yaitu dengan kesadaran akan dampak korupsi. Masyarakat harus proaktif menanamkan nilai-nilai kejujuran, melakukan pengawasan, kontrol dan pelaporan sebagai upaya pencegahan. Dan yang terakhir, kita harus terus mendukung KPK dalam perjuangannya memberantas korupsi, kita harus ikut serta dengan menyuarakan, mendidik sekaligus melawan tindakan-tindakan koruptif. Pemberantasan korupsi tidak hanya sekedar upaya, namun juga penguatan prinsip etika yang kuat dalam struktur administrasi dan kehidupan bisnis. Negara-negara yang berhasil memberantas korupsi memiliki pertumbuhan ekonomi yang lebih stabil, keadilan sosial yang lebih baik, dan tingkat kepercayaan masyarakat yang tinggi terhadap lembaga-lembaganya.

Dalam beberapa hari ini kita dibuat geleng-geleng kepala menyaksikan perbuatan memalukan para oknum pejabat, oknum pengusaha, dan juga oknum pemeriksa pengelolaan keuangan ataupun anggaran di kementerian atau lembaga. Keheranan kita makin menjadi manakala kita menyimak betapa masif, terstruktur, dan sistematisnya perbuatan mereka. Ditambah lagi dengan frekuensi perbuatan korupsi yang dilakukan berulang-ulang dengan berbagai modus. Korupsi adalah suatu perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk mengambil keuntungan dalam urusan masyarakat atau hal-hal lain yang bertentangan dengan kebenaran. Ini adalah perbuatan yang melanggar hukum, penuh kesalahan,

Dalam menggunakan kekuatan orang dan kepercayaan orang lain untuk mendapatkan keuntungan yang banyak bagi dirinya sendiri. Seseorang yang melanggar kewajiban dan mengambil hak orang lain. Semakin hari pemberitaan tentang korupsi semakin sering, korupsi di Indonesia sendiri sudah bukan hal yang biasa terjadi, banyak tindak korupsi yang merajalela di pemerintahan bahkan awal April 2024 terungkap korupsi timah senilai Rp271 triliun. Itu adalah angka korupsi terbanyak yang pernah terjadi di Indonesia, melebihi kasus korupsi BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia) tahun 1997-1998 dengan potensi kerugian mencapai Rp138,44 triliun.Menu Mobile

Korupsi di Indonesia sering terjadi dalam pemerintahan atau kekuasaan partai politik, dan tidak ada habisnya kasus korupsi di berbagai pemerintahan pusat juga daerah mulai dari korupsi PT Timah, Bansos, dan Korupsi pengurangan bantuan kepada daerah. Pemerintahan di Indonesia juga mempunyai banyak partai dan DPRD untuk mewakili suara rakyat, membuat rakyat hidup lebih sejahtera, juga pembangunan insfratuktur yang berguna, tetapi tidak berjalan dengan baik akibat para pemimpin bangsa Indonesia yang lebih mementingkan diri sendiri, contohnya korupsi.

Dan baru baru ini saja KPK (Komisi Pemberantas Korupsi) menangkap tangan Gubernur Riau. Abdul Wahid yang ditangkap KPK., Pada Senin (3/11/2025), Abdul Wahid menjadi Gubernur Riau keempat yang ditangkap KPK. Tiga gubernur Riau di era reformasi yang juga korupsi sebelumnya. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid (AW) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. Abdul Wahid disangkakan melakukan pemerasan terkait penambahan anggaran pada proyek Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau. Selain AW, KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka: M. Arief Setiawan (MAS), Kepala Dinas PUPR PKPP Riau, dan Dani M. Nursalam (DAN), Tenaga Ahli Gubernur Riau.

Para tersangka dikenakan Pasal 12 huruf e dan/atau f atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2004. Abdul Wahid, ternyata sempat diisukan terlibat dalam kasus dugaan korupsi corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tahun 2020-2023 sebelum terjaring operasi tangkap tangkap (OTT) oleh KPK pada Senin (3/11/2025). Dia diduga terlibat saat masih menjadi anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024. Namanya mencuat usai penetapan tersangka terhadap dua anggota Komisi XI DPR RI yakni Heri Gunawan (Fraksi Gerindra) dan Satori (NasDem) pada 7 Agustus 2025.

Namun, isu tersebut telah dibantah oleh Abdul Wahid beberapa waktu lalu. Hampir semua masalah yang sulit diselesaikan di tiap negara adalah korupsi, mulai dari masalah institusi seperti kepolisian dan pengadilan, juga masifnya penyuapan, permainan proyek, manipulasi anggaran, memeras sampai penyalahgunaan wewenang sebagai pejabat publik yang menjadi penyebab utama ketimbangan sosial dan ketidakadilan. Penanganan kasus-kasus korupsi terkesan berlarut-larut dan tidak terselesaikan secara tuntas. Mengandalkan proses penegakkan hukum tidaklah cukup untuk menyelesaikan kasus korupsi yang setiap harinya semakin banyak orang yang melakukan korupsi.

Lemahnya penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi juga menjadi permasalahan besar. Para pimpinan lembaga pun terkesan tidak punya kemauan kuat untuk memberantas korupsi. Adapun faktor politik, kedekatan dengan mereka yang mempunyai kekuatan politik kuat masih dipandang sebagai “kartu as” yang harus dijaga. Praktik balas budi ini juga merupakan salah satu akibat dari banyaknya korupsi. Budaya kekeluarga Indonesia disalah artikan sebagai saling membantu, padahal tidak itu etis Untuk mangatasi hal ini maka penting untuk menanam pendidikan antikorupsi sejak dini untuk generasi muda.

Penyuluhan anti korupsi sejak dini keluarga adalah tempat pendidikan pertama untuk anak memahami apa yang boleh dan apa yang tidak boleh, mana milikmu mana milikku, serta pendidikan pondasi anak untuk memahami kewajiban dan tanggung jawab untuk pembentukan karekter anak di kemudian hari. Oleh karena itu, keluarga menjadi alat yang sangat efektif dan sangat fundamental dalam menumbuhkan budaya antikorupsi di Indonesia.Kedua, adalah peren aktif dari lembaga pendidikan, tidak hanya sekolah, akademi, institut, atau universitas.

Juga termasuk lembaga pendidikan dan pelatihan yang dikelola pemerintah dirancang khusus untuk meningkatkan kualitas aparatur pemerintahan.

Kedua, adalah peren aktif dari lembaga pendidikan, tidak hanya sekolah, akademi, institut, atau universitas. Juga termasuk lembaga pendidikan dan pelatihan yang dikelola pemerintah dirancang khusus untuk meningkatkan kualitas aparatur pemerintahan. Pelatihan guru sebagai pelopor pembentukan karakter generasi muda juga perlu dibekali pengetahuannya tentang korupsi dan cara pencegahan serta penanggulangannya, dipraktekkan dari lingkungan sekolah, sedini mungkin mulai ditanamkan budaya anti korupsi. Dengan begitu lembaga pendidikan memiliki posisi sangat strategis dalam menanamkan mental antikorupsi.

Peran kita dan masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, yaitu dengan kesadaran akan dampak korupsi. Masyarakat harus proaktif menanamkan nilai-nilai kejujuran, melakukan pengawasan, kontrol dan pelaporan sebagai upaya pencegahan. Dan yang terakhir, kita harus terus mendukung KPK dalam perjuangannya memberantas korupsi, kita harus ikut serta dengan menyuarakan, mendidik sekaligus melawan tindakan-tindakan koruptif. Pemberantasan korupsi tidak hanya sekedar upaya, namun juga penguatan prinsip etika yang kuat dalam struktur administrasi dan kehidupan bisnis. Negara-negara yang berhasil memberantas korupsi memiliki pertumbuhan ekonomi yang lebih stabil, keadilan sosial yang lebih baik, dan tingkat kepercayaan masyarakat yang tinggi terhadap lembaga-lembaganya.

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper