
RANTAU-Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tapin, Provinsi Kalimantan Selatan, memperkuat peran pemerintah desa dalam mencegah pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural melalui rapat koordinasi Tim Satgas PMI.
Sekretaris Disnaker Tapin Susiana Elyati mengatakan, desa memiliki posisi strategis sebagai garda terdepan dalam perlindungan calon pekerja migran agar tidak terjebak dalam praktik pemberangkatan ilegal.
“Setiap kepala desa harus memiliki informasi yang akurat dan dapat membimbing warganya yang berniat bekerja ke luar negeri,” ujarnya di Rantau, Kabupaten Tapin, Rabu.
Ia menambahkan sebenarnya desa adalah ujung tombak dalam mencegah pengiriman PMI ilegal.
Susiana menyebutkan, peningkatan kesadaran masyarakat menjadi kunci utama untuk mencegah penipuan, eksploitasi, hingga perdagangan orang yang kerap menyasar calon pekerja migran.
“Kami mengimbau warga agar tidak mudah tergiur tawaran kerja ke luar negeri dari pihak yang tidak jelas, apalagi yang menjanjikan proses cepat dan tanpa biaya. Pastikan informasi dikonfirmasi langsung ke Disnaker Tapin,” kata Susiana.
Melalui rapat koordinasi tim satgas PMI, ucap Susiana, Disnaker Tapin bersama pemerintah desa berkomitmen memperkuat pengawasan sekaligus membangun sistem perlindungan yang lebih responsif di tingkat desa.
Susiana berharap, langkah pencegahan PMI nonprosedural ini dapat menjadikan Tapin sebagai daerah yang tanggap dan bebas dari pengiriman pekerja migran ilegal.{[an/mb03]}

