Mata Banua Online
Kamis, November 6, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Bapemperda Dalami Mekanisme Pembentukan Produk Hukum Daerah

by Mata Banua
5 November 2025
in DPRD Kalsel
0

 

Ketua Bapemperda DPRD Kalsel, Gusti Iskandar berserta rombongan melaksanakan kegiatan kaji banding terkait penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 ke Sekretariat Daerah Provinsi DKI Jakarta. (foto:mb/ist)

JAKARTA – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Kalimantan Selatan melaksanakan kegiatan kaji banding terkait penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 ke Sekretariat Daerah Provinsi DKI Jakarta, Senin (3/11).

Berita Lainnya

Supian HK Apresiasi Apel Tanggap Darurat Bencana Tahun 2025

Supian HK Apresiasi Apel Tanggap Darurat Bencana Tahun 2025

5 November 2025
D:\2025\November 2025\4 November 2025\2\22\New Folder\1 (master).jpg

BK dan DPRD DKI Jakarta Sinergi Untuk Tingkatkan Kapasitas

4 November 2025

Kunjungan tersebut diterima langsung oleh Afifi sebagai Ketua Sub Kelompok Peraturan Perundang-undangan Bidang Kesejahteraan Rakyat Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta, dan bertujuan untuk memperdalam pemahaman mengenai mekanisme serta tata cara penyusunan produk hukum daerah, baik yang berasal dari usulan inisiatif DPRD maupun pemerintah daerah.

Ketua Bapemperda DPRD Kalsel, Gusti Iskandar, menyampaikan bahwa pihaknya memperoleh banyak masukan berharga dari hasil konsultasi tersebut.

“Alhamdulillah, kami tadi diterima dengan baik oleh Biro Hukum Pemerintah DKI Jakarta. Kami mengonsultasikan tentang tata cara penyusunan produk hukum daerah, baik yang bersifat usul inisiatif DPRD maupun pemerintah daerah. Selain itu, kami juga membahas penggunaan tenaga ahli dalam penyusunan produk hukum daerah, termasuk penyusunan naskah akademik,” jelasnya.

Gusti Iskandar menambahkan, salah satu hal penting yang dibahas adalah mengenai batas waktu penyusunan rencana raperda sesuai surat edaran Kementerian Dalam Negeri.

“Kalau raperda tidak terselesaikan dalam satu tahun anggaran, ternyata bisa diusulkan kembali di tahun berikutnya tanpa perlu menyusun naskah akademik baru, asalkan sesuai dengan rekomendasi Bapemperda,” ujarnya.

Sementara itu, anggota Bapemperda Dirham Zain menuturkan bahwa kunjungan ini memberikan banyak tambahan pengetahuan dan pengalaman.

“kami mendapatkan banyak masukan berharga. Misalnya, terkait raperda tentang barang milik daerah yang tidak tertif, tidak sesuai dengan aturan atau menimbukan kerugian untuk daerah, di DKI mereka mencantumkan sanksi administratif tetapi tidak pidana, dan tetap dikonsultasikan dengan pihak eksekutif,” terang Dirham.

Dari pihak tuan rumah, Afifi juga menyampaikan apresiasi atas kunjungan kerja Bapemperda DPRD Kalsel.

“Saya senang Bapak dan Ibu anggota DPRD Provinsi Kalsel berkunjung ke Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta. Ini merupakan bentuk silaturahmi dan kerja sama antardaerah, sekaligus menjadi sarana transfer knowledge dalam proses penyusunan raperda,” ungkapnya.rds

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper