
RANTAU,- Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Tapin, Unda Absori, SH, MH, turut menghadiri kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Penyusunan Rancangan Peraturan Bupati Tapin tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 03 Tahun 2024 tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin, dalam perspektif best practice pelayanan bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin di kota Yogyakarta”. Bertempat di Meeting Room The Malioboro Hotel And Conference Center Yogyakarta, Jum’at, 31 Oktober 2025.
Kegiatan yang dilaksanakan di Yogyakarta ini bertujuan untuk menyusun dan memperkuat regulasi pelaksanaan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu di Kabupaten Tapin, dengan mengadopsi best practice pelayanan bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin di Kota Yogyakarta.
Kegiatan dihadiri kepala bagian hukum sekretariat daerah kota Yogyakarta Rihari Wulandari, SH, MH, beserta ketua tim kerja bantuan hukum dan ham bagian hukum sekretariat daerah kota Yogyakarta Saverius Vanny Noviandri Prasetya Manaan, SH, MH selaku narasumber.
Kegiatan juga dihadiri para asisten sekretariat daerah dan staf ahli bupati Tapin, Inspektur Kabupaten Tapin, Dan Para Kepala Dinas/badan, Serta Para Camat Dan Kepala Bagian, serta para tenaga ahli dan staf Khusus Bupati Tapin; dan para perancang peraturan perundang-undangan, analis hukum, dan analis produk hukum daerah.
Atas nama pemerintah kabupaten Tapin, PJ Sekda Tapin Utara dan menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pemerintah kota Yogyakarta, dalam hal ini diwakili oleh kepala bagian hukum sekretariat daerah kota Yogyakarta beserta dengan jajaran, yang telah berkenan hadir untuk mengisi kegiatan kita pada hari ini serta berbagi pengalaman praktik baik (best practice) layanan bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin di kota yogyakarta.
Ucapan terimakasih juga disampaikan kepada para asisten, staf ahli bupati, kepala dinas, kepala badan, camat, dan kepala bagian serta para tenaga ahli/staf khusus bupati yang berhadir sebagai peserta untuk memberikan saran dan masukan dalam penyusunan rancangan peraturan bupati Tapin tentang peraturan pelaksanaan peraturan daerah kabupaten Tapin nomor 03 tahun 2024 tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin.
Kegiatan FGD ini sangatlah penting, dalam upaya memperkaya substansi rancangan peraturan bupati yang akan kita susun, kita akan belajar dari praktik terbaik (best practice) dan pengalaman berharga pelayanan bantuan hukum gratis, bagi masyarakat miskin yang telah diterapkan di kota Yogyakarta dengan kinerja serapan anggaran tertinggi se Indonesia.
“Kami berharap wawasan dari kota Yogyakarta ini dapat menjadi inspirasi, untuk menyempurnakan rancangan peraturan Bupati kita, sehingga implementasi program bantuan hukum bagi masyarakat miskin di kabupaten Tapin, dapat berjalan dengan optimal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” paparnya.
Seperti yang diutarakan Unda Absori, melalui diskusi yang akan kita lakukan nanti, kami mengajak seluruh peserta untuk berpartisipasi aktif memberikan saran dan masukan. Mari kita bahas secara mendalam setiap aspek, mulai dari aspek penganggaran, prosedur layanan, mekanisme kerja sama dengan organisasi bantuan hukum, hingga sosialisasi kepada masyarakat serta penggunaan teknologi informasi dan komunikasi.
Kontribusi pemikiran dan pandangan dari setiap pihak sangat kami harapkan untuk menghasilkan peraturan bupati yang komprehensif dan tepat sasaran.
Mari kita jadikan momentum kegiatan ini sebagai langkah awal dari perubahan positif yang berkelanjutan demi kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat di kabupaten Tapin menuju “Maju Banuanya Baiman Warganya, katanya.{her/mb03]}

