
BANJARMASIN — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) akhirnya angkat bicara terkait isu dana mengendap milik pemerintah daerah di Bank Kalsel yang sempat menjadi sorotan publik. Kepala OJK Kalsel, Agus Maiyo, menegaskan bahwa permasalahan tersebut telah diklarifikasi dan dipastikan murni kesalahan administratif, bukan penyimpangan keuangan.
Agus menjelaskan, pihaknya langsung melakukan penelusuran dan klarifikasi internal begitu menerima laporan adanya kejanggalan pada data dana mengendap yang dikaitkan dengan sejumlah pemerintah daerah.
“Ketika kami lihat datanya, kami cukup kaget karena jumlahnya dinilai sangat besar, terutama yang disebut-sebut milik Pemerintah Kota Banjarbaru. Namun setelah kami klarifikasi ke pihak Bank Kalsel, ternyata hal itu tidak benar,” ujarnya dalam sesi media update bersama awak media, Kamis (30/10).
Dari hasil evaluasi bersama tim pengawas OJK, diketahui bahwa permasalahan tersebut muncul akibat kesalahan pencatatan kode Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).
“Kode RKUD milik Pemprov Kalsel, Kota Banjarbaru, dan Kabupaten Balangan itu berurutan — 01, 02, dan 03. Nah, di sinilah terjadi kekeliruan pencatatan, bukan pada jumlah uang ataupun transaksi keluar-masuk,” jelas Agus.
Ia menegaskan, tidak ada dampak finansial terhadap keuangan daerah. Seluruh dana tetap aman di rekening masing-masing pemerintah daerah, tanpa ada dana yang berpindah atau digunakan secara tidak semestinya.
“Sejauh ini tidak ada masalah yang bersifat material. Tidak ada dana yang keluar atau berpindah. Hanya penyesuaian administratif yang sedang diperbaiki. Namun begitu, proses evaluasi dan pengawasan tetap kami lanjutkan,” sambungnya.
Dana Mengendap Dinilai Wajar, Asal Sesuai Mekanisme
Sementara itu, Kepala Sub Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) OJK Kalsel, Satrio Aji Nugroho, menyebut fenomena dana mengendap di rekening pemerintah daerah sebenarnya hal yang wajar, tergantung pada siklus pencairan dan realisasi anggaran.
“Dana pemerintah daerah umumnya cair di awal atau pertengahan tahun anggaran. Jadi wajar kalau di waktu tertentu terlihat mengendap. Itu bukan berarti tidak digunakan, melainkan sedang menunggu waktu realisasi sesuai peruntukannya,” terang Satrio.
Ia menambahkan, OJK lebih menitikberatkan pada prinsip kehati-hatian (prudential principle) dalam pengelolaan dana publik, terutama dalam penempatan dana daerah di perbankan.
“Yang kami tekankan adalah aspek kehati-hatian. Penempatan dana harus dilakukan sesuai aturan, transparan, dan dengan risiko yang terukur. Jadi bukan soal besar kecilnya dana mengendap, tapi bagaimana pengelolaannya dilakukan secara akuntabel,” ujarnya.
Dengan hasil klarifikasi tersebut, OJK Kalsel berharap isu mengenai dana mengendap di Bank Kalsel tidak lagi menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.
Agus Maiyo menegaskan, OJK akan terus memperkuat pengawasan dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan — mulai dari pemerintah daerah hingga pihak perbankan — guna memastikan tata kelola keuangan publik yang lebih transparan dan akuntabel.
“Kami pastikan pengawasan berjalan ketat. Semua proses administrasi yang perlu disesuaikan sedang diperbaiki agar ke depan tidak lagi terjadi kesalahan serupa,” katanya.rds

