
BANJARBARU – Gubernur Kalimantan Selatan, H Muhidin mengakui Pemprov Kalsel telah menempatkan dana daerah sekitar Rp 4,7 triliun di Bank Kalsel, tetapi bukan sengaja diendapkan seperti disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu).
“Kita telah menempatkan dana daerah yang belum terpakai di Bank Kalsel dan dari penempatan dana itu, Pemprov Kalsel telah mendapat keuntungan cukup besar dan bisa digunakan untuk membangun daerah,” ujarnya di Banjarbaru, Selasa (28/10).
Hal itu disampaikannya sebagai klarifikasi atas pernyataan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa bahwa daerah sengaja mengendapkan sejumlah dana di bank.
Ketika menyampaikan keterangan pers itu, Gubernur H Muhidin antara lain didampingi Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalsel H Subhan Nor Yaumil dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kalsel H Fatkhan.
Menurut Muhidin, dana yang belum terpakai untuk membayar proyek pembangunan di Kalsel sebesar Rp 4,7 triliun itu terdiri atas bentuk giro Rp 800 miliar dan bentuk deposito sekitar Rp 3,9 triliun.
Sebenarnya, sebut Muhidin, ada bank lain yang menawarkan bunga deposito lebih tinggi, tetapi Pemprov Kalsel menempatkan di Bank Kalsel sebagai bank milik daerah.
“Dari penempatan dana Rp 3,9 triliun di Bank Kalsel dengan bunga 6,5 persen, maka Pemprov Kalsel setiap bulan akan menerima keuntungan sekitar Rp 21 miliar dan akan langsung masuk rekening kas daerah,” katanya.
Dia menyebutkan, per 30 September 2025 dari pendapatan deposito penempatan dana yang belum dipakai untuk membiayai pembangunan di Kalsel lebih dari Rp100 miliar dan pendapatan itu akan dimanfaatkan untuk pembangunan banua.
Dalam kesempatan itu, Muhidin juga mengungkapkan bahwa per 28 Oktober 2025, dana giro di Bank Kalsel telah berkurang sekitar Rp 268 miliar sehingga dana yang tersimpan tersisa sekitar Rp 4,477 triliun, hal itu karena adanya pembayaran proyek pembangunan.
Terkait adanya dana mengendap sekitar Rp 5,1 triliun di Kalsel yang diungkapkan Menteri Keuangan, Muhidin menyebutkan dana itu bukan milik Pemko Banjarbaru, tetapi merupakan milik Pemprov Kalsel yang ditempatkan di Bank Kalsel.
Kesalahan itu, sebut Muhidin, akibat petugas salah input data sandi dan hal itu telah diklarifikasi dan memberikan keterangan yang benar atas permasalahan itu. ani

