
BANJARMASIN – Untuk mendorong iklim keterbukaan publik di Kalimantan Selatan, Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kalimantan Selatan menggelar sosialisasi dan edukasi tentang Keterbukaan Informatika Publik tahun 2025, di Balaikota Banjarmasin, Senin (27/10).
Setdako Banjarmasin Ikhsan Budiman yang diwakili oleh Plt Asisten 3 Setdako Banjarmasin Jefri Fransyah.
Jefri mengatakan, sosialisasi edukasi keterbukaan informasi publik menandakan bahwa edukasi ini penting diketahui bersama terutama bagi organisasi perangkat daerah (OPD). “Informasi keterbukaan publik ini menjadi kewajiban seluruh instansi sehingga dengan sosialisasi ini mereka mengerti perannya dan siap memberikan informasi yang bisa diketahui masyarakat, “kata Jefri.
Sejauh ini, lanjut Jefri, pihak pemko pun sudah memiliki kelembagan struktur dan anggota PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) dan dibekali lagi tentang pemahaman informasi publik.
Sementara, Kepala Seksi Layanan Informasi Publik Diskominfo Kalsel, Ayub Khan mengatakan sosialisasi ini untuk memberikan pemahaman kepada perangkat daerah dan masyarakat tentang pelayanan keterbukaan informasi publik. ” Informasi keterbukaan publik ini harus sama-sama dipahami tugas dan fungsinya, “katanya
Tentunya, jika masyarakat tidak puas dengan informasi publik yang diberikan, mereka bisa mengajukan keberatan tertulis kepada atasan PPID atau langsung ke komisi informasi publik dalam waktu 14 hari kerja setelah mendapatkan jabatan tak memuaskan.
“Jika masih belum puas juga, tahapan selanjutnya, masyarakat bisa melaporkannya lagi ke tingkat PTUN hingga ke tingkat Kasasi, “jelasnya
Sejauh ini, keterbukaan publik di Kalsel masih fifty – fifty yakni bisa jadi masyarakat paham karena fungsi keterbukaan publik dan pengaduan gugatan atau malah sebaliknya. ” Karena jika melihat jumlahnya sekitar 14 pengaduan, jumlah itu bisa jadi masyarakat sudah banyak yang paham UU keterbukaan publik atau malah banyak yang belum tahu tentang itu, “tutupnya. via

