
JAKARTA – Kementerian Haji dan Umrah menjelaskan alasan pemberian izin pelaksanaan umrah mandiri yang diatur dalam Undang-undang Nomor 14 tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak menjelaskan keputusan melegalkan umrah mandiri itu didasari oleh perubahan-perubahan yang sangat radikal di perkembangan ekosistem ekonomi haji.
Ia menyebut selama ini banyak jemaah dari seluruh dunia termasuk Indonesia sudah melakukan umrah mandiri. Hal itu tidak terlepas dari aturan otoritas Arab Saudi yang memang membuka peluang pelaksanaan umrah mandiri.
Pemerintah pun memasukkan ketentuan umrah mandiri di UU 14 tahun 2025 dengan tujuan melindungi jemaah asal Indonesia.
“Aturan dan regulasi Pemerintah Kerajaan Saudi Arabia sangat membuka peluang itu. Nah, sehingga kita ingin melindungi seluruh jamaah umrah mandiri atau seluruh jamaah umrah kita, maka kita masukkanlah di dalam Undang-Undang untuk memastikan perlindungan terhadap jamaah umrah mandiri,” kata Dahnil saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Minggu (26/10).
Dahnil menjelaskan pemerintah tidak hanya melindungi jemaah umrah mandiri, namun juga siap memberikan perlindungan seluruh ekosistem ekonomi yang ada di dalamnya.
Ia mengatakan ketika jemaah umrah mandiri dilegalkan dalam Undang-Undang, maka saat jemaah berangkat, pemerintah akan mengambil tanggung jawab dalam perlindungannya.
“Bagaimana dengan mekanismenya? Akhirnya nanti di masa yang akan datang terkait dengan haji mandiri ini, mereka harus juga terdaftar atau melaporkan atau melakukan pemesanan, misalnya hotel, kemudian layanan-layanan lainnya di Saudi Arabia, melalui sistem nusuk yang terintegrasi antara Kementerian Haji Arab Saudi dengan Kementerian Haji Indonesia,” kata Dahnil.
“Sehingga kita bisa mendapat data yang benar terkait dengan jemaah umrah yang berangkat ke Saudi Arabia dan kita bisa melakukan perlindungan terhadap jamaah-jamaah umrah tersebut,” imbuh dia.
Kemudian dari sisi perlindungan ekosistem ekonomi haji, Dahnil menjawab keresahan travel-travel resmi yang khawatir usaha akan bangkrut.
“Kita akan memastikan tidak boleh ada moral hazard, artinya di luar perusahaan travel itu tidak boleh menghimpun para calon-calon umrah untuk berangkat ke Saudi Arabia,” katanya.
Dahnil menyebut jika ada pihak yang menghimpun orang-orang yang melakukan umroh mandiri dengan dalih seolah-olah travel atau seolah-olah Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), ada sanksi hukum yang akan dikenakan.
“Itu tentu melanggar hukum dan kita ingin memastikan perlindungan terhadap usaha-usaha travel yang legal, tapi juga kita memberikan ruang legalitas untuk umroh mandiri karena ini arusnya tidak bisa dibendung,” katanya.
Senada, anggota Komisi VIII DPR, Selly Andriany Gantina juga menjelaskan alasan UU Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PIHU) memberikan izin pelaksanaan umrah secara mandiri tanpa melalui panitia penyelenggara atau pemerintah.
UU tersebut belum lama disahkan pada 26 Agustus lalu, dan menjadi perubahan ketiga dari UU sebelumnya Nomor 8 Tahun 2019. Pasal 86 menyebutkan, ibadah umrah bisa dilakukan secara mandiri meski tetap bisa melalui panitia penyelenggara ibadah umrah (PPIU). Ketentuan itu sebelumnya tak diatur dalam UU PIHU lama, dan hanya bisa dilakukan melalui PPIU atau pemerintah.
Selly, selaku anggota panitia kerja (Panja) RUU tersebut menjelaskan, izin umrah mandiri merupakan penyesuaian terhadap kebijakan baru pemerintah Arab Saudi. Dia membantah ketentuan tersebut untuk melemahkan peran PPIU.
“Alasan utama dari dimasukkannya ketentuan mengenai umrah mandiri adalah karena pemerintah Arab Saudi saat ini sudah memberikan izin resmi bagi pelaksanaan umrah mandiri,” kata Selly saat dihubungi, Jumat (24/10), seperti dikutip CNNIndonesia.com.
Dia berkata, pemerintah Arab Saudi belakangan bahkan terus melakukan promosi umrah mandiri dengan menggandeng maskapai nasional mereka, seperti Saudi Arabian Airlines dan Flynas Airlines.
Melalui skema ini, politikus PDIP itu menyebut, setiap warga negara yang membeli tiket penerbangan maskapai Arab Saudi dapat memperoleh visa kunjungan gratis selama empat hari (transit visa).
“Maka, pemerintah Indonesia harus bersikap adaptif dan proaktif terhadap perubahan kebijakan internasional ini,” kata dia.
Meski begitu, lanjut Selly, jemaah tetap diharuskan melapor melalui sistem atau aplikasi yang terintegrasi antara pemerintah Indonesia dan Arab Saudi
“Hal ini penting agar data jamaah tetap tercatat, dan segala kebutuhan pelayanan serta bantuan darurat dapat diberikan secara cepat apabila terjadi situasi yang tidak diinginkan,” katanya. web

