TANJUNG – Salah satu warga berinisial HI (38), yang tinggal di Kelurahan Sulingan, Kecamatan Murung Pudak, harus kehilangan uang setelah menjadi korban pencurian dengan modus ganjal ATM di depan sebuah hotel di Desa Maburai, Kecamatan Murung Pudak pada Rabu (8/10) malam.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo Jayawardana melalui Ps Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno mengungkapkan, kejadian berawal saat korban memasukan kartu ATM-nya ke mesin namun terganjal.
“Setelah itu datang seorang laki-laki yang tidak dikenal mendekati korban seraya berkata ‘Jangan Dipaksa, Nanti Kartunya Patah’,” ujarnya, Senin (13/10).
Pria tersebut kemudian menyuruh HI untuk menempelkan kartu pada mesin dan meminta korban untuk memasukkan PIN ATM-nya. Ketika HI sedang memasukkan PIN ATM, tiba-tiba datang lagi seorang pria yang tak dikenal mendekati korban dari belakang.
“Usai korban memasukkan PIN, kedua pelaku langsung pergi. Saat korban mencoba kembali, kartu ATM-nya sudah terblokir,” jelasnya.
Selain itu, korban juga mendapat pemberitahuan melalui M-Banking bahwa terdapat penarikan tunai sebanyak Rp 2 juta dan Rp 300 ribu melalui ATM. “Merasa dirugikan sebesar Rp 2,3 juta, korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tabalong,” ungkapnya.
Setelah melakukan penyelidikan, Satuan Reserse Kriminal Polres Tabalong yang di pimpin Kasat Reskrim AKP Danang Eko Prasetyo bersama petugas dari Polda Kalimantan Tengah dan Polda Kalimantan Timur berhasil mmengamankan para pelaku.
Para pelaku berinisial RAA (38) AN (33) dan BMR yang ketiganya merupakan warga Kecamatan Kuranji, Kabupaten Padang Kota Sumatera Barat, diamankan di jalan tol Samarinda-Balikpapan pada Jumat (10/10) siang.
Ketiga pelaku mempunyai peran masing-masing, yaitu BMR masuk ke ruang ATM lalu mengganjal mesin ATM dengan pengganjal yang sudah di desain sedemikian rupa, kemudian pelaku AN berpura-pura membantu dan menyuruh korban menyebutkan PIN serta menempelkan kartu pada mesin ATM.
“Sementara pelaku RAA berperan sebagai sopir dan berpura-pura antre, namun hanya untuk mengintip nomor PIM ATM yang disebut oleh korban,” katanya.
Kasi humas menambahkan, pelaku RAA saat ini diamankan di Polres Tabalong sedangkan AN dan BMR diamankan di Polres Pulang Pisau, Polda Kalimantan Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Para pelaku di jerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP, dan turut di sita barang bukti berupa satu buku tabungan atas nama korban HI, satu kartu ATM, serta satu mobil penumpang bewarna hitam,” pungkasnya. yan