Mata Banua Online
Senin, Oktober 13, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Kejari Tapin limpahkan kasus korupsi jembatan Tarungi ke JPU

by Mata Banua
12 Oktober 2025
in Lintas
0

 

KEJAKSAAN-Kantor Kejaksaan Negri Tapin di Rantau, Kabupaten Tapin. (foto:mb/ant)

RANTAU-Kejaksaan Negeri Tapin, Provinsi Kalimantan Selatan, melimpahkan perkara tindak pidana korupsi pembangunan Jembatan Tarungi ke tahap penuntutan dengan dua tersangka berinisial AR dan NM.

Berita Lainnya

Pelindo Batulicin dukung program Pendidikan di Tanah Bumbu

Pelindo Batulicin dukung program Pendidikan di Tanah Bumbu

9 Oktober 2025
Tanah Bumbu promosikan kain tenun Pagatan di INACRAFT

Tanah Bumbu promosikan kain tenun Pagatan di INACRAFT

8 Oktober 2025

Keduanya telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan dipindahkan dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Rantau ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banjarmasin untuk proses hukum lebih lanjut.

“Tahap II perkara tindak pidana korupsi dengan tersangka AR dan NM telah dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Tapin sejak (29/9/2025) Satu tersangka lain masih menunggu kelengkapan berkas untuk pelimpahan,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Tapin Hendro Nugroho di Rantau, Kabupaten Tapin, Rabu.

Hendro mengungkapkan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.”keduanya juga dikenai Pasal 3 UU yang sama,” tambahnya.

Pemindahan ke Lapas Banjarmasin, kata Hendro, dilakukan untuk memudahkan proses persidangan karena lokasi Pengadilan Negeri Tipikor berada di kota Banjarmasin.

“Setelah berkas dinyatakan lengkap, para tersangka kami serahkan ke pihak lapas untuk menjalani penahanan lebih lanjut,” ucap Hendro.{[an/mb03]}

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper