
RANTAU-Kejaksaan Negeri Tapin, Provinsi Kalimantan Selatan, melimpahkan perkara tindak pidana korupsi pembangunan Jembatan Tarungi ke tahap penuntutan dengan dua tersangka berinisial AR dan NM.
Keduanya telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan dipindahkan dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Rantau ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banjarmasin untuk proses hukum lebih lanjut.
“Tahap II perkara tindak pidana korupsi dengan tersangka AR dan NM telah dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Tapin sejak (29/9/2025) Satu tersangka lain masih menunggu kelengkapan berkas untuk pelimpahan,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Tapin Hendro Nugroho di Rantau, Kabupaten Tapin, Rabu.
Hendro mengungkapkan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.”keduanya juga dikenai Pasal 3 UU yang sama,” tambahnya.
Pemindahan ke Lapas Banjarmasin, kata Hendro, dilakukan untuk memudahkan proses persidangan karena lokasi Pengadilan Negeri Tipikor berada di kota Banjarmasin.
“Setelah berkas dinyatakan lengkap, para tersangka kami serahkan ke pihak lapas untuk menjalani penahanan lebih lanjut,” ucap Hendro.{[an/mb03]}