
BANJARBARU – Gubernur Kalimantan Selatan H Muhidin didampingi Sekdaprov Muhammad Syarifuddin memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) guna menindaklanjuti arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, serta temuan BPK RI dan Irjen Kemendagri, di Gedung KH Idham Chalid, Kantor Gubernur Kalsel, di Banjarbaru, Senin (6/10).
Rakor dihadiri para asisten, staf ahli gubernur, tim ahli gubernur dan kepala SKPD dan pejabat eselon III lingkup Pemprov Kalsel.
Gubernur H Muhidin menyebut, rapat dilakukan dalam rangka menindaklanjuti arahan atau temuan BPK yang harus diselesaikan awal Desember tahun 2025 ini. “Ini dilakukan agar jangan sampai berlanjut pada hukum,” ujarnya.
Pembahasan lain, terkait dengan Survei Penilaian Integritas (SPI), Gubernur H Muhidin memberikan instruksi kepada SKPD agar memperhatikan masalah ini dan melengkapi segala fasilitas kantor yang diperlukan. “Jangan sampai kantor itu tidak ada orangnya,” lanjut H Muhidin.
SPI merupakan survei dilakukan KPK terhadap Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah untuk memetakan risiko korupsi dan kemajuan upaya pencegahan korupsi, dengan tujuan untuk meningkatkan kesadaran Risiko Korupsi dan perbaikan sistem antikorupsi.
Rapat seperti ini, lanjut Muhidin diagendakan rutin di lingkungan Pemprov Kalsel, satu atau dua bulan sekali untuk mengevaluasi kinerja masing-masing SKPD.
Sementara, Inspektur Provinsi Kalsel, Ahmad Fydayyen di awal rakor menyampaikan, ada 451 rekomendasi (finansial dan non finansial) yang jadi target utama diselesaikan dan batas waktu penyelesaian hingga tanggal 5 Desember mendatang.
Adapun hal-hal terkait realisasi fisik dan keuangan lingkup Pemprov Kalsel, dipaparkan Plt Kepala Bappeda Kalsel, Hj Galuh Tantri Narindra. adp/ani