
TANJUNG – Jajaran Polsek Muara Uya bergerak cepat menindaklanjuti laporan kasus penganiayaan yang terjadi di Desa Muara Uya RT 02, Kecamatan Muara Uya, Minggu (5/10) dini hari.
Korban MS (24), warga Desa Simpung Layung mengalami luka di bagian kepala akibat dibacok pelaku R (25), setelah terjadi perkelahian saat mereka nongkrong bersama sambil dan mengonsumsi miras.
Berdasarkan keterangan dari dua saksi perempuan, korban sempat menegur pelaku karena di anggap menggoda mereka. Pelaku yang tidak terima di tegur kemudian menyerang korban menggunakan benda tajam yang di ambil dari jok motornya.
Usai kejadian, anggota Polsek Muara Uya langsung mendatangi TKP dan mengamankan lokasi serta membawa korban ke Puskesmas Muara Uya untuk mendapatkan perawatan medis.
Polisi juga telah meminta keterangan para saksi dan berkoordinasi dengan Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tabalong untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Tak berselang lama, petugas berhasil mengamankan R tanpa perlawanan, dan di bawa serta diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Selain itu, peristiwa ini turut mengantarkan aparat kepolisian menemukan adanya aktivitas penjualan miras ilegal di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti instruksi dari Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo Jayawardana, Plh Kapolsek Muara Uya Iptu Sunaryo bersama anggota, kemudian melakukan penggeledahan di Desa Lumbang, RT 07, Kecamatan Muara Uya.
Dari hasil penggeledahan di rumah milik NA (30), warga setempat yang diketahui pernah terlibat kasus peredaran obat terlarang, petugas menemukan beberapa barang bukti.
Barang bukti tersebut berupa 38 botol cairan beralkohol (LKPI) merk Medical Alkohol 70 persen yang di simpan di dalam lemari yang terdiri atas delapan botol besar ukuran 300 ml dan 30 botol kecil ukuran 100 ml.
“Kami bergerak cepat tidak hanya menindak kasus penganiayaan, tetapi juga menyisir sumber peredaran miras yang diduga menjadi pemicu perilaku menyimpang di masyarakat,” ujar Plh Kapolsek Muara Uya.
Ia pun mengungkapkan, barang bukti dan pemilik rumah telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Sementara, Ps Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Joko Sutrisno menyampaikan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk gangguan kamtibmas.
“Terutama yang berawal dari penyalahgunaan alkohol dan miras ilegal, kami berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban di seluruh wilayah Tabalong,” tegasnya, Minggu (5/10).
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan akan meningkatkan patroli serta penegakan hukum terhadap peredaran minuman beralkohol tanpa izin yang dapat memicu tindak kriminal.
Joko pun mengimbau masyarakat agar selalu menjaga lingkungan dari peredaran miras, dan melaporkan segera jika mengetahui adanya aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.
“Dengan pengungkapan dua peristiwa ini, Polsek Muara Uya menunjukan kesigapan dan komitmennya dalam menjaga masyarakat dari gangguan kamtibmas,” pungkasnya.
Pelaku R disangkakan Pasal 351 Ayat (2) KUHP, sedangkan pelaku NA di jerat Pasal 204 KUHP atau Pasal 50 ayat (1) UU Cukai No. 39/2007. yan