Mata Banua Online
Selasa, Oktober 7, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Disnakertrans libatkan Imigrasi sosialisasi pembinaan ketenagakerjaan TKA

by Mata Banua
6 Oktober 2025
in Lintas
0

 

SOSIALISASI-Kepala Imigrasi Kelas II TPI Batulicin Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan, Ferizal (dua kiri), saat dalam mensosialisasi program pembinaan ketenagakerjaan dan tenaga kerja asing di “Bumi Bersujud”. (foto:mb/ant)

BATULICIN-Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan, hadirkan Imigrasi Kelas II TPI Batulicin dalam mensosialisasi program pembinaan ketenagakerjaan dan tenaga kerja asing di “Bumi Bersujud”.

Berita Lainnya

Bupati Murung Raya apresiasi PLN atas penyalaan listrik 22 desa

Bupati Murung Raya apresiasi PLN atas penyalaan listrik 22 desa

5 Oktober 2025
Ombudsman Kalsel-Pemkab HST perkuat kualitas pelayanan publik

Ombudsman Kalsel-Pemkab HST perkuat kualitas pelayanan publik

2 Oktober 2025

“Kegiatan ini diikuti peserta dari unsur pemerintah, dan 22 perusahaan di Tanah Bumbu,” kata Kepala Imigrasi Kelas II TPI Batulicin Ferizal, di Tanah Bumbu, Jumat.

Dia menegaskan, keberadaan TKA harus mendapatkan perhatian serius, terutama dari aspek imigrasi. Ada tiga poin utama yang menjadi fokus pembinaan, yakni pengawasan, tugas penjamin, dan masalah visa.

“Pengawasan tenaga kerja asing perlu dilakukan secara konsisten, agar keberadaanya sesuai dengan izin tinggal dan izin kerja yang berlaku. Ini penting untuk memastikan tidak ada pelanggaran aturan imigrasi,” jelas Ferizal.

Ferizal menekankan, peran penjamin dalam keberadaan TKA. Perusahaan atau pihak yang mendatangkan tenaga kerja asing tidak hanya berkewajiban menyediakan pekerjaan, tetapi juga bertanggung jawab penuh terhadap segala aspek keberadaan TKA di Indonesia.

“Penjamin adalah kunci. Mereka wajib memastikan bahwa TKA yang dijaminnya mematuhi seluruh aturan, mulai dari administrasi hingga aktivitas sehari-hari selama berada di wilayah Indonesia,” tuturnya.

Sementara itu, terkait masalah visa, Ferizal mengingatkan agar seluruh prosedur dapat dipenuhi sesuai ketentuan. Kesalahan administrasi dalam pengurusan visa dapat berdampak pada status legalitas tenaga kerja asing.

“Jangan sampai ada tenaga kerja asing yang masuk bekerja tanpa prosedur visa yang benar. Semua harus melalui mekanisme yang sah agar jelas status hukumnya,” tegasnya.{[an/mb03]}

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper