
BARABAI – Polres Hulu Sungai Tengah (HST) menjelaskan kronologi kejadian pria HA (40), yang dalam kondisi mabuk membanting bayi berumur tujuh hari hingga tewas di Desa Gambah, Kecamatan Barabai.
“Pria berinisial HA, warga Desa Murung A, Kecamatan Batu Benawa diduga kuat sebagai pelaku Tindak Pidana Perlindungan Anak berupa penganiayaan yang mengakibatkan kematian,” ucap Kapolres HST AKBP Jupri JHP Tampubolon, Senin (22/9).
Ia menjelaskan, peristiwa memilukan tersebut terjadi pada Senin (22/9) sekitar pukul 09.00 Wita, di sebuah rumah di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Barabai.
Kejadian bermula saat pelaku mendatangi rumah ibu korban, lalu masuk ke kamar tempat bayi malang itu berada.
“Saat itu nenek korban yang sedang mencuci piring di belakang rumah menghampiri pelaku. Setelah bertanya mengenai keberadaan ayah bayi, pelaku kemudian menunjuk korban yang sedang tidur di kasur,” jelasnya.
Kemudian, lanjut dia, tanpa diduga pelaku langsung mengangkat kaki bayi tersebut dan membanting berulang kali ke lantai serta dinding.
Jeritan nenek korban pun membuat warga sekitar berdatangan, hingga sejumlah tetangga mengamankan pelaku kemudian diserahkan kepada petugas Polres HST.
“Korban saat itu segera di bawa ke RSUD H Damanhuri Barabai, namun sayangnya nyawa bayi tersebut tidak dapat diselamatkan,” ungkapnya.
Ia menambahkan, petugas juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, seperti karpet motif corak, baju dan celana bayi yang ada bercak darah, topi bayi, sarung tangan dan kaos kaki bayi, serta sejumlah barang bukti lainnya.
Atas kejadian ini, Kapolres Jupri menyampaikan rasa belasungkawa yang mendalam kepada keluarga korban, dan mengimbau agar masyarakat menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian.
“Kami turut berduka cita yang sedalam-dalamnya atas musibah yang menimpa keluarga korban. Percayakan sepenuhnya proses penanganan kasus ini kepada Polres HST. Kami akan menindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Saat ini pelaku sudah di tahan di Polres HST untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, dan terancam pidana sebagaimana di maksud Pasal 80 Ayat (3) UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 351 ayat (3) KUHP. ant