
BANJARMASIN- Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) 1 dan 2 Banjarmasin mengalami peningkatan pembayaran pajak kendaraan bermotor selama dilakukannya pemutihan pajak.
Pemutihan pajak kendaraan bermotor di provinsi Kalsel berlaku sejak bulan Agustus – Desember 2025,cukup bayar setahun.
Kepala UPPD SAMSAT 2 Banjarmasin, M. Mirza Luffillah, SE, MM mengatakan pemutihan pajak mengalami peningkatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) secara unit pada bulan Agustus – September ini di Samsat 1 dan 2 Banjarmasin.
” Sampai bulan Agustus dan September peningkatan sekitar 5 persen dibandingkan normal, ” ujar M. Mirza Luffillah, SE, MM di Gebyar Panutan Pajak Kendaraan Bermotor 2025 di halaman Balai Kota Banjarmasin,Rabu ( 17/9).
Pada hari penutupan target tercapai saja,untuk Samsat 1 dan 2 tercapai Rp 165 miliar sampai saat ini.
” Target tercapai sampai akhir pemutihan pajak bulan Desember 2025,memang perlu di reward wajib pajak kendaraan yang sudah lama ,” jelas Mirza yang juga menjabat Plt Samsat 1 Banjarmasin.
Harapan kedepan Pendapataan Daerah Kalsel menghibau wajib pajak program pemutihan pajak kendaraan yang mati 5 tahun bisa membayar 1 tahun saja.
Mahlan warga Banjarmasin menyambut gembira dengan pemutihan pajak kendaraan bermotor ini sangag memudahkan sekali bagi masyarakat.
” Alhamdulilah sangat mudah sekali saat bayar pajak kendaraan bermotor,” katanya.
Pada acara peringatan Gebyar Panutan Pajak Kendaraan Bermotor 2025 di halaman Balai Kota Banjarmasin bagi sembako kepada wajib pajak yang di hari itu membayar pajak kendaraan bermotor.rds