
KANDANGAN-Wakil Ketua Komisi I DPRD Hulu Sungai Selatan (HSS), Kalimantan Selatan (Kalsel), Rahmad Iriadi mempertimbangkan aspirasi Asosiasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) terkait usulan pengangkatan guru menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
“Kita akan pelajari dulu aspirasi yang disampaikan oleh para guru dari Asosiasi PPG ini, yang belum masuk dalam PPPK Paruh Waktu,” kata Rahmad di Kandangan.
Ia menjelaskan, sesuai Surat Menteri PANRB Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025 tertanggal 8 Agustus 2025 tentang pengusulan PPPK Paruh Waktu, pemerintah pusat memberikan perpanjangan tenggat waktu pengusulan rincian kebutuhan PPPK paruh waktu melalui layanan elektronik Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Sesuai surat tersebut, lanjutnya, lulusan PPG yang terdaftar dalam pangkalan data kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dapat diusulkan dalam pengangkatan guru PPPK Paruh Waktu.
Menurut Rahmad, pihaknya akan mempelajari lebih lanjut aspirasi para anggota Asosiasi PPG, dengan menyesuaikan kemampuan keuangan daerah yang saat ini tengah melakukan efisiensi anggaran belanja pegawai sesuai arahan pemerintah pusat.
“Kami harap anggota Asosiasi PPG bisa bersabar menunggu solusi, dan kami akan mendorong pemerintah daerah agar mengusulkan mereka dalam pengangkatan guru PPPK paruh waktu,” ucap Rahmad.
Sementara itu, Ketua Asosiasi PPG HSS Ibnu Salam mengatakan kedatangan pihaknya ke DPRD HSS, untuk meminta dukungan agar 56 guru PPG di daerah tersebut dapat diakomodasi masuk dalam formasi PPPK Paruh Waktu.
“Kami berharap DPRD Kabupaten HSS bisa memperjuangkan anggaran bagi para guru PPG agar dapat diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu,” ujarnya.{[an/mb03]}