
PARINGIN-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Balangan menyampaikan, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026, sekaligus lima Raperda dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2025 pada rapat paripurna DPRD Balangan, kemarin.
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati Balangan, Akhmad Fauzi mengatakan, bahwa satu bulan sebelumnya Pemkab Balangan bersama DPRD telah menyepakati Rancangan KUA-PPAS 2026. Kesepakatan itu menjadi dasar penting dalam penyusunan Raperda APBD 2026.
Ia menjelaskan, Pemkab Balangan telah menetapkan enam prioritas pembangunan yang disesuaikan dengan kebutuhan daerah, sekaligus menjadi bentuk dukungan terhadap rencana kerja pemerintah pusat maupun Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2026.
Lebih lanjut, Akhmad Fauzi juga menyampaikan, gambaran umum postur rancangan APBD 2026 yakni untuk pendapatan daerah dianggarkan sekitar Rp2,83 triliun, belanja daerah sekitar Rp338 triliun, serta penerimaan pembiayaan daerah berasal dari SILPA sekitar Rp545 miliar.
“Rancangan APBD 2026 ini merupakan sarana untuk mewujudkan tema pembangunan, melaksanakan enam prioritas, serta mendukung visi dan misi pembangunan jangka menengah daerah,” sampainya.
Selain membahas Raperda APBD, dalam paripurna tersebut pemerintah daerah juga menyampaikan lima Raperda, yang terdiri dari satu Raperda baru dan empat Raperda perubahan atas peraturan daerah yang sudah berlaku sebelumnya.
Adapun lima Raperda tersebut, yakni Raperda tentang Penerapan dan Penyelenggaraan Inovasi Daerah, Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2017 tentang Badan Permusyawaratan Desa, Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa serta Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa.
Perubahan ini, perlu dilakukan agar sesuai dengan perkembangan serta kondisi saat ini. Sementara Raperda baru terkait inovasi daerah merupakan langkah untuk membangun budaya berinovasi dalam penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Balangan,” tutup Akhmad Fauzi.{[re/mb03]}