
RANTAU – Polsek Tapin Utara, Kabupaten Tapin mencatat lonjakan signifikan permohonan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), sejak dibuka pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada Jumat (12/9).
Kapolsek Tapin Utara Iptu Budi Santoso mengatakan, di hari pertama pihaknya menerima 32 berkas permohonan, kemudian melonjak menjadi 81 berkas pada Senin (15/9).
“Lonjakan ini mulai terjadi setelah polsek diberi kewenangan mencetak SKCK untuk keperluan PPPK. Kami langsung melakukan antisipasi agar pelayanan tetap tertib,” ujarnya, Selasa (16/9).
Ia pun memastikan persediaan blangko SKCK aman karena didukung pasokan dari Sat Intelkam Polres Tapin. Untuk mencegah penumpukan dan antrean tidak terkendali, Polsek Tapin Utara juga menerapkan sistem nomor antrean bagi seluruh pemohon.
Budi menjelaskan, proses penerbitan SKCK relatif cepat, hanya membutuhkan waktu tiga hingga lima menit. Setelah di cetak, pemohon diminta memeriksa biodata agar tidak terjadi kesalahan penulisan.
Adapun syarat pengurusan SKCK secara manual meliputi fotokopi KTP, Kartu Keluarga (KK), ijazah atau akta lahir, pas foto ukuran 4×6 sebanyak empat lembar, serta mengisi formulir SKCK. Sedangkan pemohon daring cukup menunjukkan barcode bukti pendaftaran.
“Biaya penerbitan SKCK sebesar Rp 30 ribu sesuai ketentuan resmi, dan seluruhnya disetorkan ke Polres Tapin,” katanya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan mengajukan sebanyak 1.000 guru tenaga kontrak untuk mengikuti seleksi PPPK 2024.
Sementara, total kebutuhan formasi tenaga pendidikan di Kalsel tercatat 1.891 orang yang terdiri atas 930 guru SMA, 734 guru SMK, dan 227 guru SLB. ant