
BANJARMASIN – Sejak Februari 2025, Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pengelola Air Limbah Domestik (PALD) milik Pemko Banjarmasin telah melakukan berbagai efesiensi managemen keuangan agar bisa bertahan. Termasuk dengan memotong gaji karyawannya hingga 60 persen.
Menanggapi itu, Walikota Banjarmasin Muhammad Yamin mengaku telah mengetahuinya dan menginstruksikan agar dilakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan keuangan maupun kinerja pada Perumda PALD.
“Saya sudah perintahkan Asisten I dan Bagian Ekonomi untuk segera menangani ini. Audit menyeluruh harus dilakukan, baik oleh BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) maupun Inspektorat. Saya ingin jelas dulu, bagaimana pengelolaan, keuangan, dan kinerjanya selama ini,” ujar Yamin, Senin (15/9).
Menurut Yamin, beban utang tentang gaji karyawan itu terus bertambah setiap bulan dikarenakan pemasukan perusahaan yang minim dari pelanggannya. Belum lagi biaya operasionalnya yang biayanya terus bertambah.
“Ini sangat memprihatinkan karena kondisi PALD seperti ini sudah lama,” kata Yamin.
Meski begitu, mantan Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin ini masih optimis PALD bisa bertahan. Tinggal PALD saja lagi bagaimana bisa menumbuhkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya sanitasi dan pengelolaan limbah demi lingkungan harus ditumbuhkan.
“Sanitasi dan pengendalian pencemaran lingkungan ini penting, bukan hanya untuk kita, tapi juga demi anak cucu kita nanti. Saya yakin masyarakat akan paham. Karena itu, saya minta dukungan semua pihak, baik masyarakat, pemerintah, maupun legislatif, agar PALD bisa bangkit,” harapnya.
Baginya, dengan tujuan perbaikan sanitasi lingkungan ini tentunya pemerintah tidak bisa lepas tangan. Dukungan berupa regulasi, sarana, dan prasarana akan terus diberikan. Namun, kata dia, masyarakat pun harus berperan aktif, salah satunya dengan berlangganan layanan PALD.
Selain itu, pihaknya juga akan mengevaluasi dan mengkaji lagi Perwali (Peraturan Wali Kota) sebelumnya. Regulasi itu akan ditinjau ulang, agar tarif layanan PALD tidak memberatkan masyarakat kecil.
“Kita kaji lagi, intinya jika memang revisi maka jangan sampai memberatkan masyarakat. Bedalah tarif langganan untuk pengusaha, horeka (hotel, restoran, kafe) dan sebagainya harus disosialisasikan agar mereka mau menyisihkan sedikit untuk ini,” jelasnya. via