Ketua DPRD Kalsel, Dr H Supian HK bersama Ketua Komisi III DPRD Kalsel, Apt Mustaqimah, SFarm, MSi, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kalsel, M Fitri Hernadi dan Dirlantas Polda Kalsel, Kombes Pol Dr M Fahri Siregar ketika menerima audensi mahasiswa tergabung dalam Perhimpunan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kalsel (Foto:mb/rds)BANJARMASIN – DPRD Provinsi Kalimantan Selatan menggelar audiensi bersama Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kalsel membahas penegakan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalsel Nomor 3 Tahun 2012 tentang Khusus untuk Angkutan Hasil Tambang dan Hasil Perusahaan Perkebunan, di Banjarmasin, Senin, (15/9) siang.
Audiensi yang dipimpin langsung Ketua DPRD Kalsel, Dr H Supian HK, SH, MH, ini turut dihadiri Ketua Komisi III DPRD Kalsel, Apt Mustaqimah, SFarm, MSi beserta anggota, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kalsel, M Fitri Hernadi serta Dirlantas Polda Kalsel, Kombes Pol Dr M Fahri Siregar, SH, SIK, MH.
Agenda ini merupakan tindak lanjut dari aksi unjuk rasa PMII Kalsel pada Kamis, (14/8) lalu. Saat itu, mahasiswa mendesak DPRD menegakkan perda dengan menutup perusahaan tambang dan perkebunan sawit yang melanggar aturan, menindak tegas perusahaan pelanggar, serta melakukan pengawasan penuh.
Ketua PKC PMII Kalsel, Muhammad Maulana dalam forum ini kembali menegaskan tuntutan tersebut. Menurutnya, masih banyak truk batubara maupun angkutan sawit yang melintas di jalan umum meski perda telah melarang sehingga membahayakan keselamatan masyarakat.
Sementara itu, Ketua DPRD Provinsi Kalsel, H Supian HK, menyatakan komitmen legislatif untuk memperkuat fungsi pengawasan dan menegaskan DPRD bersama pemerintah daerah dan aparat penegak hukum akan lebih tegas dalam menegakkan perda demi keselamatan masyarakat.
“DPRD Kalsel akan menjadwalkan rapat lanjutan dengan mengundang perusahaan-perusahaan yang diduga masih terindikasi ODOL (over dimension over load),” katanya seraya mengatakan untuk mendapatkan kejelasan serta komitmen langsung dari perusahaan agar mematuhi aturan.
Melalui RDP ini, DPRD Kalsel berharap lahirnya langkah konkret dalam penanganan pelanggaran angkutan tambang dan sawit, sekaligus memperkuat sinergi antara legislatif dan mahasiswa dalam mengawal perda agar benar-benar berjalan sesuai tujuan. rds/ani