JAKARTA – Mabes TNI mengaku masih mendalami pemberi perintah dan imbalan uang ke Kopda FH terkait kasus penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang (Kacab) Bank M Ilham Pradipta (MIP).
Kapuspen TNI Brigjen Freddy Ardianzah mengungkapkan hal itu tengah diusut oleh penyidik Polisi Militer Kodam Jaya terhadap pelaku Kopda FH yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Sedang terus didalami oleh Pomdam Jaya,” ujarnya saat dikonfirmasi lewat pesan singkat pada Minggu (14/9), seperti dikutip CNNIndonesia.com.
Freddy menjelaskan, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan konferensi pers bersama Polda Metro Jaya terkait kasus ini.
“Kemungkinan akan ada rilis bersama dengan Polda dalam waktu dekat, terkait perkembangan proses hukum,” tuturnya.
Kopda FH sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan tersebut.
Danpomdam Jaya Kolonel CPM Donny Agus mengatakan FH juga telah ditahan terkait kasus tersebut.
Ia mengatakan Kopda FH berperan sebagai perantara mencari orang untuk menjemput paksa MIP.
Selain itu, ketika peristiwa pidana terjadi Kopda FH juga sedang dicari satuannya karena meninggalkan dinas tanpa izin.
MIP yang merupakan kepala kantor cabang pembantu (KCP) sebuah bank di Jakarta Pusat menjadi korban penculikan dan pembunuhan.
Jasad MIP ditemukan di area persawahan di Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, Kamis (21/8) pagi. Sebelum ditemukan tewas, korban diculik di parkiran sebuah pusat perbelanjaan kawasan Ciracas, Jakarta Timur, Rabu (20/8).
Dari hasil pemeriksaan tim dokter, MIP tewas karena kekerasan benda tumpul. Korban diduga juga mengalami kekurangan oksigen sebelum meninggal dunia.
Dalam kasus ini, polisi telah menangkap 15 orang tersangka. Salah satunya adalah Dwi Hartono yang dikenal sebagai crazy rich Jambi dan memiliki usaha bimbel online.
Pihak Mabes TNI mengungkap alasan anggota TNI Kopda FH terlibat dalam kasus penculikan dan pembunuhan terhadap MIP.
Kapuspen TNI Brigjen Freddy Ardianzah mengatakan dari hasil pemeriksaan oleh Pomdam Jaya, Kopda FH mengaku terlibat dalam aksi itu lantaran menerima sejumlah uang.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, motifnya karena yang bersangkutan menerima sejumlah uang,” ujarnya saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Minggu (14/9), yang dikutip CNNIndonesia.com.
Ia menjelaskan setelah menerima uang tersebut Kopda FH berperan sebagai perantara dalam klaster penjemputan paksa alias penculikan terhadap Kacab BRI MIP.
Kopda FH telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan tersebut. Danpomdam Jaya Kolonel CPM Donny Agus mengatakan FH juga telah ditahan terkait kasus tersebut.
Donny mengatakan dari penyidikan diketahui Kopda FH berperan sebagai perantara mencari orang untuk menjemput paksa MIP.
Selain itu, dia mengatakan saat peristiwa pidana terjadi Kopda FH juga sedang dicari satuannya karena meninggalkan dinas tanpa izin.
“Saat kejadian tersebut statusnya sedang dicari oleh satuan karena tidak hadir tanpa izin dinas,” katanya. web