TANJUNG – Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong yang di pimpin Kasat Narkoba AKP Abdullah mengamankan seorang pria berinisial SA (30), warga Desa Tantaringin, Kecamatan Muara Harus.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo Jayawardana melalui Ps Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno mengungkapkan, pelaku di tangkap setelah ketahuan mengedarkan narkoba.
“Pelaku diamankan pada Senin (8/9) siang, di tepi jalan Desa Murung Baru, Kecamatan Tanta, setelah dilaporkan warga setempat sering melakukan hal mencurigakan,” ucapnya, Rabu (10/9).
Usai mendapat laporan, lanjut dia, petugas kemudian berhasil menemukan pelaku di pinggir jalan. Namun saat di temui, SA langsung melarikan diri ke dalam hutan.
“Setelah dilakukan pengejaran, petugas berhasil mengamankan SA yang saat di periksa ditemukan beberapa plastik klip yang berisi serbuk bening di duga sabu di kantong celananya,” katanya.
Saat ditanyakan lebih jauh, SA mengaku mendapat barang tersebut dari tetangganya yang berinisial PI, warga Desa Tantaringin, Kecamatan Muara Harus.
“Namun saat petugas mendatangi kediaman PI, pelaku sudah tidak ada di rumah dan di duga sudah melarikan diri,” ungkapnya.
SA pun diamankan di Polres Tabalong dan disangkakan tindak pidana dugaan peredaran narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Atau Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Turut di sita barang bukti berupa enam bungkus plastik klip berisi serbuk kristal warna bening yang di duga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bersih 0,43 gram, dua HP warna hitam dan biru, serta uang tunai sejumlah Rp 350 ribu,” pungkasnya. yan